BantenCorner– Pemerintah Provinsi Banten saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang akan berakhir Mei 2024 mendatang.
Diketahui, masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan berakhir pada 22 Mei 2024. Sebagaimana Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam aturan itu disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Jika merujuk pada Permendagri, artinya jabatan Al Muktabar sudah tidak bisa diperpenjang kembali, lantaran sudah dua periode menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
“Permendagri nomor 4 tahun 2023, kan satu tahun dapat diperpanjang setahun kemudian. Terus ada evaluasi, bisa orang sama atau orang yang berbeda,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Gunawan Rusmiato, kepada wartawan di Serang Sabtu (23/3/2024).
Disinggung soal kemungkinan jabatan Al Muktabar diperpanjang lagi di periode ketiga, Gunawan tak mau berandai-andai. “Itu bias, belum tahu juga saya seperti apa, gimana entar discrazy nya pimpinan saja,” katanya.
Lebih lanjut Gunawan mengungkapkan, tahapan proses usulan penjabat Gubernur Banten akan dimulai pada April 2024.
“Kita nunggu satu bulan sebelum masa jabatan beliau habis, biasanya ada surat dari Mendagri untuk baik Bupati/Waliktoa maupun Gubernur pejabat pejabatnya, dari situ bisa kita lihat nanti,” tandasnya.




