BantenCorner– Bawaslu Provinsi Banten mulai menggelar sidang administrasi laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Persidangan pertama beragendakan pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruangan sidang Bawaslu, dengan pihak terlapor Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.
“Ini hari pertama sidang pembacaan laporan dari pelapor, nanti hari Jumat (26/4) jam 10 itu agendanya pembacaan jawaban dari para terlapor,” ujar ketua Bawaslu Banten Ali Faisal kepada awak media di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ali, ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan pelanggaran administratif mulai dari prosedur, tata cara hingga mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang digunakan pelapor.
“kalau pelanggaran administrasi berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para tergugat melakukan pelanggaran administratif, itu bukan langsung kepada hasil itunya,” katanya.
Meski begitu, Ali tidak menampik dalam putusan nanti bisa memuat hasil perolehan suara. Namun, Bawaslu akan fokus pada pelanggaran administrasi.
“Tapi bahwa nanti di dalam putusan ada perhitungan itu soal lain, tetapi fokus hitungan nanti pada pelanggaran administratifnya,”
Ali mengungkapkan, agenda persidangan ini digelar beberapa kali mulai pemeriksaan, pembuktian sampai putusan.
Sementara, untuk sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada Jumat 26 April 2024. “Setelah pembuktian nanti sampai putusan,”
Ali berkata, untuk pihak terlapor PPK akan digantikan oleh KPU Lebak dan Pandeglang. “Kondisinya PPK itu kan sudah tidak aktif makanya yang datang ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” imbuhnya.
Terpisah, Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengatakan, pokok materi yang dilaporkan penggelembungan suara partai, dan hilangnya suara Boni Triana.
“Ada sekitar 400 suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten. Kita serahkan semuanya ke Bawaslu Provinsi mekanisme yang ada,” ucap Enday.
“Tugas kita dari tim data hanya menyampaikan terjadinya tiga unsur penggelembungan, pemindahan suara partai dan hilangnya suara Boni Triana,” katanya.
Endah mengkau sudah melampirkan bukti bukti terkait laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.
“Bukti-bukti bisa kita pertanggungjawabkan dan sudah kita sampaikan ke Bawaslu Banten,” terang dia.
Dia berharap, KPU dapat mendalami laporan penggelembungan suara. “ buktinya kita sandingnkan form KPU Pileg kemarin, Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” pungkasnya.




