BANTENCORNER.COM –  Upaya memperkuat pemberantasan judi online di Provinsi Banten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Banten, Nana Suryana, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi pada acara sosialisasi yang digelar Kamis, 27 Juni 2024, di Gedung Kominfo Provinsi Banten.

Nanang menekankan pentingnya peran aktif aparatur negara dan masyarakat dalam upaya pencegahan judi online.

“Provinsi Banten ini harus ikut aktif berperan serta dalam pemberantasan judi online. Hari ini Kominfo melaksanakan sosialisasi khusus pada aparatur negara, karena memang ada informasi. Karena kita bagian dari masyarakat, maka kita upayakan pencegahan agar masyarakat sadar. Mungkin saat ini belum sadar,” ujar Nana.

Nanang menjelaskan dampak judi online tidak hanya berpengaruh terhadap kekerasan dan tindakan kriminal lainnya, tetapi juga memang melanggar hukum.

“Dampaknya bukan hanya berpengaruh terhadap kekerasan dan lain sebagainya, tapi yang paling penting kali ini adalah bagaimana kita mengetahui bahwa judi adalah salah satu unsur yang tidak boleh atau dilarang, karena itu ada pasal pidananya. Itulah yang kita sosialisasikan kepada OPD kita, dan Alhamdulillah beberapa OPD yang kita undang hadir. Kemudian ini kita harapkan bisa terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat luas, terutama kepada keluarganya,” tambahnya.

Nana juga mengajak media untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan melakukan sosialisasi secara masif.

“Kami harapkan kepada rekan-rekan media untuk bisa melakukan sosialisasi secara masif, bagaimana kita melakukan pencegahan bersama,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nana menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pencegahan judi online.

“Nanti bisa dilakukan koordinasi dengan BSSN, dan juga di tingkat pemprov tentu ada Polda. Kita kerjasama atau kolaborasi, kalau memang ada aplikasi yang disusupi judi online, maka kita bisa menyampaikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan takedown dari aplikasi itu,” tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, Nana menyebutkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan untuk mendeteksi aplikasi-aplikasi yang mungkin disusupi unsur judi online.

“Kami ada pengawasan, nanti ada informasi dari beberapa aplikasi yang ada. Ada beberapa aplikasi di OPD kita, nanti kita deteksi, mana yang kira-kira disusupi,” tutup Nana.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat Banten, umumya seluruh masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama berperan aktif dalam pencegahannya.***

Leave A Reply

Exit mobile version