SERANG– USAID INTEGRASI Kabupaten Lebak dan Pendamping desa melakukakan penguatan kapasitas bagi kader posyandu tentang Permendagri 13 tahun 2024 tentang LKD Posyandu

Acara yang digelar pada, 27 Desember 2024 di Bina Insan Mandiri (BIM) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, itu dihadiri oleh Perwakilan Pendamping Desa, Perwakilan Puskesmas dan Perwakilan Kader Posyandu dari 8 Kecamatan, 8 Desa dalam rangka advokasi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Posyandu di wilayah dampingan USAID INTEGRASI.

Pada pertemuan ini Direktur Tunas Banten Pratama (TBP) Ridho Rifaldi, sebagai Distrik Koordinator program USAID INTEGRASI Kabupaten Lebak menyampaikan, bahwa perlu adanya bimbingan teknis kepada para kader posyandu dan perwakilan setiap puskesmas untuk dapat nantinya di tahun 2025 mendatang terbentuknya LKD Posyandu yang sesuai dengan ketentuan Permendagri yang baru.

”oleh karena itu USAID Integrasi dalam kesempatan kali ini memberikan wadah untuk kita bisa saling mendiskusikan Bersama serta meremuskan rencana kegiatan apa saja yang diperlukan untuk dapat diberakukannya LKD Posyandu utamanya di 8 Desa wilayah intervensi USAID Integrasi,” katanya.

Disambung oleh Satriani Muin sebagai Koordinator Provinsi Banten USAID INTEGRASI dari Yayasan Penabulu, menambahkan, permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini memang nampaknya menjadi hal yang cukup menarik untuk di kulik dan bahas Bersama sama.

”terlebih selama ini anggaran untuk kader posyandu sendiri dirasa kurang sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, terlebih dengan adanya LKD Posyandu ini diharapkan dapat menjadi pondasi awal bagi ibu ibu kader posyandu ini untuk dapat mengajukan anggaran guna peningkatan fasilitas, serta apapun yang dibutuhkan oleh kader posyandu selama ini,”

”diharapkan dengan adanya diskusi Bersama ini dapat memberikan dampak yang signifikan pada kedudukan posyandu di masa yang akan datang,” tuturnya

Pemateri pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Eki Baihaki selaku Praktisi Desa yang menyampaikan Pengantar tantang Pembentukan LKD Posyandu sesuai Permendagri No. 13 tahun 2024

1. Penyampaian terkait dengan dana desa untuk kegiatan kesehatan dan kegiatan posyandu. Beliau juga memberikan kesempatan untuk Perwakilan puskesmas dan kader posyandu menyampaikan apa saja yang menjadi kendala serta usulan usulan terkait dengan penggunaan dana desa, salah satunya Bu eli selaku kader posyandu sekaligus sekertaris Desa Luhur Jaya menyaimpaikan terkait bagaimana alokasi dana desa di desa Luhur Jaya, yang mana beliau berkata bahwa Selama ini Kepala Desa Luhur Jya sudah dengan baik mengatur sedemikian rupa terkait pengeluaran dana Desa khususnya untuk Posyandu, dan yang memang menjadi kendala saat ini yaitu posyandu masih sulit untuk mendapatkan kekuatan atau kedudukan yang pasti untuk dapat mengajukan secara langsung anggaran yang dibutuhkan selama ini

Di sambung oleh Mohamad Ossa Malik selaku Pendamping Desa yang menyampaikan materi tentang penerapan dan dinamika pembentukan LKD Posyandu sesuai Permendagri No. 13 tahun 2024, Menyampaikan lebih terperinci lagi bagaimana struktur Posyandu Ketika LKD Posyandu telah diterapkan, bagaimana pembiayaan kedepannya nanti, selain itu beliau juga menyebutkan bahwa pentingnya memahami secara mendasar terlebih dahulu terkait LKD Posyandu ini, salah satunya memahami ada sekitar 6 SPM Posyandu yaitu (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial) yang perlu dibedah dan dipahami rangakain tugasnya seperti apa, kedudukannya bagaimana Ketika LKD Posyandu ini telah diterapkan

Didalam diskusi, riuh antusias peserta menyampaikan situasi juga kondisi di tiap daerahnya. Harapan dengan adanya peraturan baru ini dapat terealisasi dengan baik, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan insentif yang sesuai untuk kader posyandu Bidang Kesehatan pada penerapannya.

Leave A Reply

Exit mobile version