BANTENCORNER.COM – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya mendesak seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mundur. Aksi ini digelar di depan Gedung Bawaslu, Jl. Jend. Sudirman No.14, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten pada Jumat, 21 Maret 2025.

Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan MK tersebut didasarkan pada dugaan intervensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam memenangkan istrinya yang merupakan salah satu calon bupati.

Dalam hal ini, Presidium FAM Serang Raya, Wildan, mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengawal Pilkada Kabupaten Serang. Ia menilai gagalnya pengawasan Pilkada menunjukkan ketidakbecusan kedua badan tersebut dalam menjalankan tugasnya.

“Malfungsi kedua lembaga ini berimplikasi pada kerugian nyata dan menghasilkan skema yang terkesan terstruktur dan tersistematis untuk memenangkan salah satu calon,” tegas Wildan.

Lebih lanjut, Teuku Alif Maulana, sebagai Ketua Umum FAM UNPAM Serang juga mendesak netralitas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas demokrasi, ia meminta pertanggungjawaban dan pengadilan yang adil bagi komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang beserta perangkatnya atas kegagalan pengawasan Pilkada.

“Yang paling krusial adalah netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas demokrasi. Semua pihak terkait harus bekerja sama memastikan PSU berjalan jujur, adil, dan transparan, demi terciptanya pemerintahan yang legitimate dan dipercaya masyarakat. Tetapi dibalik itu semua komisioner kpu dan bawaslu kabupaten serang beserta perangkatnya ppk, pamwascam, pps, pkd, dan kpps harus bertanggung jawab dan wajib diadili se adil-adilnya,” pungkas Alif.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Lapangan FAM Serang Raya, Lutpi Setiawan. Ia menambahkan bahwa kegagalan Pilkada 2024 mencacati nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Kegagalan Pilkada Serang 2024 mencoreng demokrasi Indonesia. Kami menuntut pertanggungjawaban dan reformasi sistem pemilu,” tegas Lutpi.

Dalam aksi tersebut, para aktivis FAM juga menyanyikan yel-yel yang berisi kritik terhadap penyelenggara Pilkada. Yel-yel tersebut mengecam putusan MK yang memerintahkan PSU tanpa adanya persiapan anggaran dan rekrutmen ulang petugas, sehingga prosesnya dirasa sia-sia dan penyelenggaranya dinilai cacat. Dalam liriknya dengan jelas merepresentasikan ketidakpuasan terhadap proses Pilkada yang dianggap bermasalah dan tidak siap untuk diulang. Yel-yel tersebut antara lain:

Tong potong roti roti campur mentega psu ngulang lagi tapi ga ada uang nya, tong potong roti roti campur mentega psu ngulang lagi atas putusan mk, tong potong roti roti campur mentega psu ngulang lagi pelenggaranya cacat semua.

Ampar ampar pisang pisang nya blm matang psu ngulang lagi tp blm ada rekrutmen ulang. Yang di nyanyikan oleh Fronterz Jack of candy.

FAM Serang Raya juga menyinggung dugaan penyelewengan kekuasaan dan peran oligarki dalam Pilkada, serta mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banyak laporan kecurangan di berbagai TPS yang diabaikan.

Berdasarkan hal tersebut, FAM Serang Raya menuntut:

1. Pencopotan Komisioner KPU dan Bawaslu beserta perangkatnya, termasuk PPK, Panwascam, PPS, PKD, dan KPPS.

2. Evaluasi perangkat desa yang terindikasi terlibat dalam memenangkan salah satu calon.

3. Reshuffle KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang serta tindakan tegas terhadap kepala desa yang terlibat politik praktis.

4. KPU, DKPP, dan Bawaslu bersikap jujur dan adil dalam Pemilihan Ulang yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

5. Rekrutmen ulang Panwas, PPK, dan PPS.

FAM Serang Raya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan ketua Bawaslu dan KPU tidak segera mundur.***

Leave A Reply

Exit mobile version