BANTENCORNER.COM – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 36 Universitas Bina Bangsa terus berupaya mendukung peningkatan legalitas usaha masyarakat desa. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pengrajin emping di Desa Kertasana agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan membantu para pengrajin emping memperoleh legalitas yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Kami melihat banyak pengrajin emping yang sudah lama menjalankan usaha, namun belum memiliki legalitas formal. Dengan NIB, mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum dan peluang yang lebih luas, termasuk akses permodalan dan pemasaran,” ujar Yusup Wijaya, salah satu anggota KKM 36.
Dalam pendampingan ini, tim KKM 36 menjelaskan secara detail prosedur pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus mendampingi proses pembuatan hingga penerbitan NIB bagi pengrajin yang berminat.
Kepala Desa Kertasana yang tidak ingin disebutkan namanya menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap langkah ini dapat memacu semangat para pengrajin untuk lebih maju dan berdaya saing.
“Kami berterima kasih kepada KKM 36 yang telah membantu masyarakat kami mendapatkan pengetahuan tentang pentingnya legalitas usaha. Ini akan menjadi awal yang baik untuk kemajuan UMKM emping di desa kami,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KKM 36 berkomitmen terus mendukung pemberdayaan UMKM lokal agar semakin berkembang, mandiri, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.***




