BANTENCORNER.COM – Komisi II DPRD Kota Serang mencium adanya dugaan mark up data atau data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan terhadap keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tiga kecamatan.
Dari tiga PKBM itu adalah PKBM Fatmawati di Bukit Kuranji Kecamatan Taktakan, yang dinilai bangunnya mirip pos ronda dan proses belajarnya di lantai atau lesehan.
Kedua, PKBM Kartika di Lingkungan Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang yang mengaku memiliki murid sebanyak 804 siswa namun hanya ada satu ruang kelas.
Ketiga, PKBM Cahaya Nusantara di Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, yang mengaku memiliki 400 siswa.
”Nanti kita cek ke lapangan, akan kita padukan datanya dengan Dinas Pendidikan. Kebenarannya gimana,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.
Dugaan temuan data mark up ini, kata dia, hasil aspirasi dari masyarakat dan masih dalam tahap penyelidikan jajaran Komisi II legislatif.
Pihaknya selaku mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan melakukan pengecekkan di lokasi mengenai data tersebut.
”Bisa bisa dia (PKBM) dapet bos atau juga tidak, nanti kita lihat ya,” ucap Edy.
Politisi Fraksi PDI Perjalanan ini menegaskan, jika ketiga PKBM tersebut terbukti melakukan mark up data maka mereka terancam dipidana.
”Kalau betul itu mark up data maka kita laporkan ke pimpinan DPRD. Beliau nanti yang akan mengambil langkah-langkahnya. Dan bisa terancam pidana,” pungkasnya.




