BANTENCORNER.COM – Dua aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah  diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

‎Dua aset tersebut adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon KM 2 No 2, Kepandean, Kota Serang.

‎Serta gedung workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang yang beralamat di Pamindangan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

‎Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Bidang Hukum, Subagyo, mengatakan penyerahan kedua aset itu telah dilakukan secara administrasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

‎Namun secara fisik, aset tersebut masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang.

‎”Secara administrasi sudah diserahkan, tapi syarat fisik masih dipakai dulu sementara,” ujar Subagyo, ditemui di Puspemkot Serang, Kamis, 15 Januari 2026.

‎Saat ini, pemanfaatan penuh aset kantor Disdukcapil oleh Pemkot Serang masih menunggu proses pemindahan operasional Disdukcapil Kabupaten Serang ke kantor baru.

‎”Jadi untuk memindahkan kantor Disdukcapil kabupaten perlu ada pemasangan jaringan untuk teknologi informasi, mungkin itu yang belum 100 persen selesai. Minta waktu paling tidak sebulan untuk menyelesaikan kantor itu, baru nanti pindah,” jelasnya.

‎Subagyo menyampaikan penyerahan aset ini merupakan bagian dari kewajiban Pemkab Serang, seiring ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.

‎Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, serta Undang-Undang Pasal 5 Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

‎”Itu juga kan harusnya secara fisik juga kaitan dengan pelayanan. Kemudian kantor bupati itu juga kan seharusnya pindah secara otomatis dengan adanya penetapan ibu kota,” ujarnya.

‎Meski demikian, Subagyo mengakui penyerahan aset lainnya masih dilakukan secara bertahap.

‎Pemkot Serang memahami kondisi keuangan Kabupaten Serang serta proses pembangunan pusat pemerintahan kabupaten yang belum sepenuhnya rampung.

‎”Amanat undang-undang kan 5 tahun, undang-undang pembentukan Kota Serang ini kan sudah 18 tahun, belum diserahkan,” terang Subagyo.

‎Berdasarkan data base aset, gedung Disdukcapil Kabupaten Serang dibangun pada tahun 1999 di atas lahan seluas 2.000 meter persegi, dan senilai Rp394.400.000.

‎Sedangkan, bangunan workshop DPUPR Kabupaten Serang yang berdiri di atas lahan seluas 9.100 meter persegi itu dibangun pada tahun 1999, dengan nilai bangunan mencapai Rp2.593.500.000.

‎Maka, total nilai dua aset tersebut yang dialihkan dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang mencapai hampir Rp3 miliar.

Leave A Reply

Exit mobile version