Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tegaskan Hukum, Polisi Tangani Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Usaha Astra

    07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    07 Maret, 2026

    SMU Soroti Realisasi Janji Pengembalian Dana KIP Kuliah di UNIBA

    07 Maret, 2026

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    07 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tegaskan Hukum, Polisi Tangani Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Usaha Astra
    NEWS

    Tegaskan Hukum, Polisi Tangani Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Usaha Astra

    By Maslam Danur07 Maret, 20263 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Polda Sulbar tahan alat berat yang diduga lakukan pengerusakan rumah warga, Sabtu (7/3/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.con Jakarta – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Benny Murjayanto mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, yang terjadi pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk.

    “Sudah lidik mas, dan kasus ini tetap berlanjut,” ujar Benny Murjayanto saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (7/3/2026).

    SATU UNIT EXCAVATOR DISITA SEBAGAI BARANG BUKTI

    Pada Selasa pagi (3/3/2026), tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum berhasil menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Alat berat tersebut diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan dan kini diamankan di Polres Pasangkayu sebagai bukti utama.

    Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan, yang berarti dugaan tindak pidana telah memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut.

    PERISTIWA 21 NOVEMBER 2025: TITIK AWAL KETEGANGAN

    Pada tanggal tersebut, sejumlah rumah dan pondok warga di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan excavator dan diduga didampingi puluhan orang yang tidak dikenal. Warga menyatakan lokasi kejadian berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang juga ditegaskan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu.

    Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan terus berlangsung. Bahkan, kasus ini bukan perkara tunggal sebanyak tiga laporan pidana kolektif telah dilayangkan masyarakat dan ditangani oleh tiga subdit berbeda di Ditreskrimum Polda Sulbar. Dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

    WARGA MENDESAK PERTANGGUNGJAWABAN STRUKTURAL

    Masyarakat mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Mereka menilai bahwa nama-nama pengendali operasional seperti CDAM dan CDO juga harus dimintai pertanggungjawaban, karena tidak mungkin alat berat dan massa orang bisa bergerak tanpa komando dari atas.

    KUASA HUKUM: PROSES HUKUM LEBIH TERBUKA DAN TRANSPARAN

    Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pihak kepolisian. Menurutnya, sejak kedatangan Kapolda Sulbar yang baru, penanganan perkara menjadi lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup.

    “Publik merasakan perubahan. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hasri dari Jakarta pada hari yang sama dengan penyitaan excavator.

    Hasri menambahkan bahwa penyitaan alat berat dianggap sebagai bukti konkret bahwa aparat tidak ragu menyentuh kepentingan korporasi besar jika ada unsur pidana.

    “Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik yang merugikan warga. Di tengah ketegangan agraria, pesan yang jelas muncul dari Pasangkayu: negara tidak boleh tunduk pada korporasi nakal,” jelasnya.

    Menurut Hasri, penyitaan alat berat hanya awal dari proses hukum. Dengan dua perkara dalam tahap penyidikan dan satu lainnya dalam proses, publik kini menunggu penetapan tersangka dan langkah tegas berikutnya dari pihak berwenang.

    “Di Pasangkayu, semua mata tertuju pada keberanian negara berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan modal,” tutup Hasri.

    PT Letawa
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    SMU Soroti Realisasi Janji Pengembalian Dana KIP Kuliah di UNIBA

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    Recent Post

    Indah Kiat Tangerang Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Jelang Lebaran

    07 Maret, 2026

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    06 Maret, 2026

    ASDP Indonesia Ferry Sambut Baik Mudik Gratis Angkutan Laut Kemenhub

    06 Maret, 2026

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.