BANTENCORNER – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026)

Pengesahan perda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

Ketua DPRD Kota Serang menyampaikan bahwa perda tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam lingkup rumah tangga maupun di ruang publik.

“Perda ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di Kota Serang,” ujarnya,

Selain itu, perda ini juga mengatur berbagai upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan.

Pemerintah daerah nantinya akan berperan aktif dalam menyediakan layanan pendampingan, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.

Wali Kota Serang turut mengapresiasi langkah DPRD dalam mengesahkan perda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan peraturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

“Kami akan menyiapkan peraturan wali kota sebagai turunan, agar perda ini bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, diharapkan kasus kekerasan dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kota Serang.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan tersebut, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version