BANTENCORNER – DPRD Kota Serang memastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip maupun jual beli kursi sekolah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan, seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi.

Menurutnya, seluruh calon siswa harus memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi ataupun praktik curang.

“Jangan sampai ada hal yang titip-menitip atau kecurangan. Kita berikan kompetisi sesuai dengan domisili, prestasi, kemudian afirmasi, sehingga itu harus dipenuhi,” kata Muji, Selasa (12/5/2026).

Muji mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan yang kerap muncul pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Ia memastikan DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penerimaan murid baru di sekolah-sekolah negeri.

Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pengawasan akan dilakukan Komisi II DPRD Kota Serang melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun mekanisme pengaduan masyarakat.

“Kalau memang terjadi kecurangan, tentunya kewenangannya ada di Komisi II untuk melakukan sidak atau pengawasan. Silakan nanti dibentuk pengaduan atau mekanisme lainnya di Komisi II,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai proses penerimaan murid baru selalu menjadi momen krusial yang rawan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Menurut Edy, Komisi II DPRD Kota Serang juga akan turun langsung ke lapangan seperti tahun sebelumnya untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan.

“Penerimaan murid baru dari tahun ke tahun selalu krusial. Komisi II sebagai mitra Dinas Pendidikan akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung di lapangan,” katanya.

Ia menyebut koordinasi dengan Dindikbud Kota Serang telah dilakukan agar pelaksanaan SPMB berlangsung setransparan mungkin dan menutup celah praktik kecurangan sejak awal.

Terkait adanya informasi dugaan oknum yang menawarkan kursi sekolah dengan imbalan uang, Edy mengaku baru menerima kabar tersebut dan akan mendalaminya.

“Kalau data itu benar, siapa orangnya, sekolahnya di mana, nanti kita perdalam. Kalau betul, itu tidak benar dan harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Edy juga meminta masyarakat Kota Serang tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik jual beli kursi atau jalur titipan dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Menurutnya, pengaduan masyarakat menjadi salah satu bentuk pengawasan paling efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami siap menerima pengaduan masyarakat. Kalau ada dugaan praktik seperti itu, segera laporkan ke Komisi II DPRD Kota Serang,” tegasnya.

Selain itu, Edy mengimbau para orang tua calon siswa SD maupun SMP agar mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan siswa masuk ke sekolah tertentu melalui jalur belakang.

“Ikuti aturan yang ada, jangan mencari jalan pintas dan jangan percaya kepada oknum yang mengaku bisa memasukkan siswa ke sekolah tertentu. Yakinkan bahwa masuk sekolah harus melalui jalur yang benar,” tutup Edy. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version