Bantencorner.com Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, yang baru menjabat belum genap satu bulan, langsung mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke jenjang yang lebih serius.
Kasus ini menjerat manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), perusahaan yang kini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi PT IAS. Keputusan peningkatan status perkara tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, memaparkan kronologi bermula pada tahun 2021, saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa pesawat atau Charter Pesawat. Rencana bisnis ini kemudian disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program tersebut, pada Februari 2022, manajemen PT APK secara resmi menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha yang dipercaya untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, hasil penelusuran tim jaksa menemukan fakta ganjil: ternyata PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi maupun kelayakan teknis untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Meski mitra yang ditunjuk dinilai tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, PT APK tetap menggelontorkan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar. Tercatat, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Nyatanya, setelah dana cair, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Proyek ini fiktif belaka,” ungkap Teja Buana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera bergerak aktif memanggil para saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.





