BANTENCORNER.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di wilayah Kabupaten Serang akan segera dilaunching secara resmi pada tanggal 10 Juni 2026 mendatang di kantor Pendopo Bupati.
Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Racmhatuzakiyah serta dihadiri pula berbagai unsur aparat guna memperkuat komitmen bersama demi terciptanya proses yang bersih dan transparan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun 2026 di kantor Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 3 Juni 2026.
”Nanti tanggal 10 Juni dilaunching di pendopo, mudah-mudahan ibu (bupati) gak sibuk dan kita undang juga berbagai aparat seperti ini supaya sama-sama bisa berkomitmen. Kalau ini kan hajatnya provinsi untuk pendaftaran di SMA. Kalau kita nanti pendaftaran SMP,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia mengatakan peluncuran SPMB tingkat kabupaten tahun ini memiliki karakteristik tersendiri, dibandingkan dengan mekanisme pendaftaran jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah himbauan tegas mengikuti arahan Gubernur Banten, yakni menolak segala bentuk titipan calon siswa. Praktik tersebut dinilai menyulitkan kepala sekolah sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
“Mudah‑mudahan di Kabupaten Serang tetap tertib seperti tahun‑tahun sebelumnya,” ucap Aber penuh harap.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lanjut Aber, pelaksanaan SPMB berjalan lancar berkat komitmen bersama yang dicanangkan Bupati Serang.
”Makanya mudah-mudahan tahun ini juga dicanangkan seperti tahun lalu, sehingga tidak terlalu banyak persoalan terutama mengatasi orang-orang yang nitip (calon siswa),” tambahnya.
Berikut ini adalah rincian lengkap jadwal dan kuota yang telah ditetapkan oleh Dindikbud Kabupaten Serang.
Jenjang Sekolah Dasar (SD) : Pendaftaran dimulai pada tanggal 25‑30 Juni 2026, yang dilakukan secara langsung atau offline. Pengumuman hasil seleksi 7 Juli 2026.
Adapun kuota yang tersedia sebanyak 1.003 rombongan belajar (rombel), rata‑rata 36 siswa per rombel. Jumlah calon siswa lulusan SD tahun ini mencapai sekitar 28.000 orang. Jalur pendaftaran: Domisili 70 persen, Afirmasi 25 persen, dan Mutasi Orang Tua 5 persen.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Pendaftaran akan dimulai pada 29 Juni – 2 Juli 2026. Pengumuman hasil 6 Juli 2026. Kuota tersedia sebanyak 426 rombel, rata‑rata 34 siswa per rombel.
Adapun untuk jalur pendaftaran terdiri dari empat kategori yakni Domisili 50 persen, Prestasi 25 persen (akademik/non‑akademik, dibuktikan dengan sertifikat resmi), Afirmasi 20 persen, dan Mutasi Orang Tua 5 persen.
Aber menjelaskan bahwa perbedaan signifikan antara jenjang SD dan SMP adalah adanya jalur prestasi khusus untuk SMP, sebagai bentuk penghargaan bagi siswa yang memiliki keunggulan di berbagai bidang.
”Jadi bedanya di SD dan SMP ada jalur prestasi. Anak-anak yang punya prestasi baik akademik maupun non akademik, itu nanti bisa dihargai dengan bukti sertifikat,” katanya.
Merespons kemungkinan adanya praktik titip‑menitip yang masih berusaha masuk, Dindikbud Kabupaten Serang memberikan sinyal tegas.
”Ya kita tetap berkomitmen dengan aturan yang ada. Kalau terbukti kepala sekolahnya nanti kita lakukan teguran lisan, teguran tertulis, sesuai aturan yang ada,” tegas Aber.
Ia juga telah memerintahkan kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan untuk tidak melayani permintaan‑permintaan di luar prosedur resmi.
”Tapi kita upayakan dan kita tegaskan kepada para kepala sekolah, sudah lebih baik jangan diladeni (kalau ada oknum yang menitip calon siswa),” ujarnya.
Menyikapi keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang jelas tidak dapat menampung seluruh lulusan SD, Dindikbud menegaskan bahwa sekolah swasta kini telah berkembang pesat dan layak diandalkan.
”Saya kira sekolah-sekolah swasta sekarang ini sudah pada layak untuk menerima menampung anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, dan jaraknya juga tidak terlalu jauh. Dulu kan satu kecamatan paling ada satu SMP dan swasta satu. Kalau sekarang kan sekolah negeri dan swasta sudah lebih dari satu,” jelas dia.
Sedangkan, terkait standar jumlah siswa per rombel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerapkan kebijakan fleksibel namun adil sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.
Sebagaimana batas ideal yang seharusnya 28 siswa untuk SMP dan 32 siswa untuk SD dimaksimalkan menjadi 34 siswa, demi menampung sebanyak mungkin calon siswa tanpa merugikan kualitas pembelajaran.
“Kita tidak mungkin memulangkan satu atau dua siswa hanya karena selisih jumlah sedikit. Pendekatan yang adil dan manusiawi tetap kami utamakan,” pungkas Aber Nurhadi.
”Intinya pemerintah pusat menyerahkan kepada daerah masing-masing. Kita ambil secara adil dan bijak supaya masyarakat tidak merasa dirugikan. Nanti kalau ada lebih satu atau dua orang masa harus kita usir, kan kasihan,” pungkasnya.
Berita Terbaru
SelengkapnyaSPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru
- Kontak
Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen
- red.bantencorner@gmail.com
- +62 857-1947-9969
- News
- Politik
- Parlemen
- Hukrim
- Regional
- Feature
- News
- Perspektif
- Figure
- Info Loker
- Kolom
- Jadi Kolumnis
- Kirim Opini
- S&K
- FAQ
- Kolaborasi
- Media Partner
- Sponsorship
- Iklan & Adv
- Iklan Baris
