BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah, terutama dari sektor perizinan bangunan yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, meskipun konsekuensinya berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.

Ia menyebutkan, potensi PAD yang hilang akibat kebijakan pembebasan PBG tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

“Karena regulasinya dari pusat, tentu harus kita jalankan. Namun memang ada pendapatan daerah yang berkurang sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar,” ujar Muji, Senin (22/6/2026).

Menurut DPRD, sektor PBG selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang belum sepenuhnya mencapai target optimal. Dengan adanya pembebasan untuk rumah subsidi, ruang penerimaan daerah otomatis semakin terbatas.

Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBG hanya berlaku untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, bangunan komersial, perkantoran, dan usaha tetap wajib mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sekarang dibebaskan dari PBG. Akibatnya pendapatan daerah berkurang dari target yang sudah ditetapkan,” kata Syahril.

Untuk mengantisipasi potensi penurunan PAD, DPRD Kota Serang mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam pengawasan dan pemungutan PBG dari sektor usaha.

Fokus optimalisasi diarahkan pada bangunan komersial seperti perhotelan, rumah makan, serta sektor usaha lainnya yang dinilai masih memiliki potensi besar.

“Ke depan ini kita ikhtiarkan lebih maksimal lagi, khususnya dari bangunan tempat usaha seperti hotel dan rumah makan. Itu harus lebih maksimal dalam PBG,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Serang), Ina Linawati, menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah masih menunjukkan kinerja positif.

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat meningkat sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara belanja daerah naik 4 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD meminta agar uji potensi pendapatan dilakukan secara lebih akurat agar target PAD sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Pendapatan uji potensi diminta oleh badan anggaran agar betul-betul sesuai kondisi di lapangan dan target. PAD itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi,” jelas Ina.

Meski terdampak kebijakan PBG, secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Serang masih tercatat mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version