BANTENCORNER – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 Kota Serang tercatat mencapai Rp73,1 miliar. Namun, DPRD Kota Serang menilai nilai tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, karena sebagian dana telah memiliki peruntukan khusus.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 antara DPRD Kota Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (24/6/2026).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp73,1 miliar, tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran tahun 2026.
Menurutnya, sekitar Rp24 miliar merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan, sehingga hanya sekitar Rp44 miliar yang benar-benar dapat digunakan sebagai pembiayaan APBD.
“SiLPA tahun 2025 memang mencapai Rp73,1 miliar. Namun sekitar Rp24 miliar merupakan dana yang penggunaannya sudah ditentukan, sehingga yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya sekitar Rp44 miliar,” ujar Muji.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp44 miliar tersebut akan dialokasikan untuk mengurangi defisit APBD Kota Serang Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Namun, pembiayaan tersebut masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan anggaran karena defisit APBD 2026 mencapai hampir Rp49 miliar.
“Defisit yang sudah tercantum dalam APBD 2026 mendekati Rp49 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp5 miliar yang harus dicari solusinya oleh pemerintah daerah,” katanya.
Besarnya SiLPA Bukan Karena Program Gagal
Muji menegaskan besarnya SiLPA bukan disebabkan adanya program pembangunan yang gagal dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi DPRD Kota Serang terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Menurutnya, tingginya SiLPA lebih dipengaruhi oleh menurunnya pendapatan daerah akibat sejumlah kebijakan pemerintah pusat.
Salah satunya adalah kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang berdampak terhadap berkurangnya penerimaan asli daerah dari sektor tersebut.
“Dari sisi belanja tidak ada program yang gagal dilaksanakan. Namun memang ada beberapa sumber pendapatan yang berkurang karena adanya regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
DPRD Minta APBD 2026 Selaras dengan RPJMD
Selain membahas pemanfaatan SiLPA, DPRD Kota Serang juga memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Serang agar pengelolaan APBD 2026 lebih efektif dan tepat sasaran.
Muji menekankan seluruh program yang dibiayai APBD harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Dengan demikian, setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang dibiayai APBD sejalan dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Kesejahteraan Guru Ngaji Jadi Perhatian DPRD
Dalam pembahasan APBD 2026, DPRD Kota Serang juga menyoroti program peningkatan kesejahteraan guru ngaji yang telah masuk dalam RPJMD.
Muji berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap insentif dan peningkatan kualitas guru ngaji melalui dukungan anggaran yang memadai.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat pendidikan keagamaan di Kota Serang.
“Dalam RPJMD sudah terdapat target peningkatan jumlah dan kualitas guru ngaji. Karena itu, perhatian terhadap insentif dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. (ADV)




