BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

‎DPRD menegaskan, pengelola yang tetap nekat beroperasi terancam pencabutan izin usaha.

‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.

‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya, Selasa (30/6/2026).

‎Menurutnya, tindakan tegas Pemkot Serang patut diapresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam.

‎Muji menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, Wali Kota Serang telah berkoordinasi dengan Satpol PP.

‎Surat pemberitahuan penutupan juga telah dipasang di pintu masuk maupun area masing-masing tempat hiburan.

‎Ia menegaskan, pelaku usaha tetap diperbolehkan menjalankan usahanya selama mematuhi ketentuan dalam Perda.

‎”Kalau mau buka usaha ya silakan, tapi aturan di perda itu harus ditegakkan tidak ada jual minuman keras, tidak ada LC di situ. Kalau live musik silakan,” tegas Muji.

‎Selain mendukung langkah penutupan, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tempat hiburan yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.

‎Muji mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

‎”Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” ucapnya.

‎Di sisi lain, DPRD juga akan meminta penjelasan kepada Pemkot Serang terkait tujuh tempat hiburan malam yang disebut masih beroperasi.

‎”Dewan juga akan menanyakan mengenai tujuh yang memang masih beroperasi. Tapi yang saya lihat ini ada dua yang sudah ditutup, Al Fando dengan Cafe In itu enggak buka lagi,” ujar Muji.

‎Muji menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

‎Selain itu, lanjut Muji, DPRD akan memberikan masukan dalam proses revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang tengah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.

‎Salah satu usulannya ialah memperberat sanksi bagi pelanggar, termasuk memperkuat kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan barang bukti.

‎”Artinya penyitaan ini jangan sampai dipresepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan bukan memiliki, dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” pungkasnya. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version