BANTENCORNER – Keberadaan pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang yang berdiri di wilayah Kota Serang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta legalitas operasional pabrik yang berada di Lingkungan Cideheng, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Pabrik AMDK itu merupakan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dengan PT Michigan Quality Water.
Selain memproduksi air minum kemasan, fasilitas tersebut juga dirancang untuk melayani penjualan air curah dan jasa steam dengan memanfaatkan sumber mata air dari wilayah Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan masuknya investasi ke wilayah Kota Serang.
Namun, setiap kegiatan usaha yang berdiri di wilayah administratif Kota Serang harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi daerah.
”Kalau memang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kota Serang, tentu tidak masalah. Namun, karena wilayah operasinya berada di Kota Serang, harus ada pembahasan konkret mengenai royalti yang nantinya masuk sebagai PAD Kota Serang,” kata Muji, Minggu (19/7/2026).
Muji menyampaikan langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh aspek administrasi dan perizinan proyek tersebut telah sesuai aturan.
DPRD Kota Serang berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan untuk melihat progres sekaligus mengecek kelengkapan izin operasional.
Selain melakukan peninjauan lapangan, DPRD Kota Serang juga akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Asisten Daerah (Asda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna membahas keberadaan proyek tersebut.
Muji juga menyoroti keterlibatan Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dalam proyek yang berlokasi di wilayah Kota Serang.
Ia menyebut Kota Serang sebenarnya memiliki Perumda Tirta Madani yang juga memiliki kapasitas untuk mengelola sektor penyediaan air.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan utama bukan terkait pihak pengelola, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Serang.
”Harus ada hitung-hitungan royalti yang jelas. Daerah yang menjadi lokasi kegiatan harus mendapatkan manfaat finansial guna menambah PAD. Skema ini akan segera kami bahas bersama pemerintah daerah,” tegas Muji. (adv)




