Bantencorner.com Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menegaskan setiap kebijakan kehutanan harus berlandaskan amanat konstitusi, agar pengelolaan hutan benar-benar ditujukan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan hasil pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Senin (20/7/2026) di Senayan.
Arif Rahman mengapresiasi kinerja pimpinan, anggota Baleg, Panitia Kerja, dan pihak pengusul yang telah menyelesaikan tahapan harmonisasi RUU tersebut. Lebih jauh, Fraksi NasDem mendesak agar status hutan adat dipisahkan sepenuhnya sebagai entitas mandiri, terlepas dari status hutan negara.
“Kami mendorong pemisahan hutan adat sebagai entitas yang berdiri sendiri. Verifikasi harus dilakukan secara partisipatif dan aturan diperketat, agar skema perhutanan sosial tidak justru mencaplok wilayah hak masyarakat adat,” tegas Arif.
Politisi ini juga menyoroti perlunya perlindungan hukum yang tegas bagi masyarakat adat dan masyarakat tradisional yang sudah hidup turun-temurun di kawasan hutan, agar tidak mudah dikriminalisasi dengan tuduhan perambahan hutan.
“Perlindungan hukum penyeimbang sangat dibutuhkan. Jangan sampai warga yang menjaga hutan sejak leluhur justru menjadi korban aturan yang tidak adil,” tambahnya.
Dalam aspek pengawasan, NasDem mendorong modernisasi sistem pemantauan berbasis teknologi satelit dan radar secara langsung untuk mendeteksi pembalakan liar dan kebakaran hutan lebih dini. Selain itu, penyelesaian tumpang tindih peta konsesi melalui kebijakan Satu Peta didesak tuntas guna mengakhiri konflik agraria yang berulang.
Di akhir pernyataan, Arif Rahman menyatakan Fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.





