BANTENCORNER.COM – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengusulkan agar besaran denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) diperberat hingga maksimal Rp5 miliar.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Raperda PUK yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Menurut Muji, penguatan sanksi diperlukan agar regulasi yang akan disahkan memiliki daya tekan lebih besar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Muji menjelaskan, dalam draf yang diajukan Wali Kota Serang, sanksi administratif telah mencakup pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, serta denda dengan nominal mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, DPRD menilai besaran tersebut masih dapat diperkuat agar memberikan efek jera.

“Dalam usulan Wali Kota, denda berkisar Rp150 juta sampai Rp1 miliar. DPRD memiliki pandangan agar besaran maksimalnya ditingkatkan menjadi Rp5 miliar,” ujar Muji usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026).

Raperda PUK Diselaraskan dengan Aturan Nasional

Muji mengatakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan tidak hanya berfokus pada besaran sanksi, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat.

Raperda tersebut akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana.

Sementara itu, pembahasan Raperda Barang Milik Daerah (BMD) juga akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tak Hanya Hiburan Malam, Wisata Religi Juga Masuk Raperda

Muji menegaskan Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi mencakup seluruh sektor usaha kepariwisataan yang memiliki nilai ekonomi.

Di antaranya, kegiatan wisata religi, seminar, hingga kajian keislaman yang diselenggarakan secara komersial, seperti acara di hotel dengan tiket berbayar.

Menurutnya, penyelenggara kegiatan tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebankan kewajiban kepada penceramah atau tokoh agama yang menjadi pengisi acara.

“Kami tidak menyasar dai atau penceramah. Yang diatur adalah penyelenggaranya. Jika kegiatan itu bersifat komersial, kami mengusulkan adanya kontribusi sebesar 10 persen dari nilai kegiatan untuk masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Karaoke Keluarga Tetap Diizinkan, Asal Tanpa LC dan Miras

Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Serang juga menegaskan konsep karaoke yang diperbolehkan adalah karaoke keluarga yang beroperasi di hotel.

Muji menekankan tempat usaha tersebut tidak boleh menyediakan lady companion (LC) maupun minuman keras.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga denda sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam perda.

DPRD Optimistis Seluruh Fraksi Mendukung

Muji meyakini pembahasan revisi Raperda PUK akan memperoleh dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Serang karena substansi perubahan diarahkan untuk memperkuat aturan yang sudah ada, bukan melemahkannya.

Menurutnya, regulasi yang lebih tegas diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.

“Prinsipnya kami ingin perda ini menjadi lebih efektif, lebih kuat, dan memiliki sanksi yang benar-benar mampu memberikan efek jera bagi setiap pelanggaran,” pungkasnya. (ADV)

Leave A Reply

Exit mobile version