BANTENCORNER – Pemerintah Kecamatan Curug menetapkan status quo sementara terhadap kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Curug hingga proses mediasi selesai. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di tengah dinamika organisasi Karang Taruna Kecamatan Curug.
Perintah itu tertuang dalam surat instruksi pada tanggal 27 Juli 2026 yang diketahui di tanda tangani secara elektronik oleh Camat Curug, Eni Sudaryani.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kelurahan se-Kecamatan Curug. Dalam surat tersebut, Camat Curug meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menetapkan status quo, Pemerintah Kecamatan Curug juga menginstruksikan seluruh lurah agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada kelompok mana pun. Para lurah juga diminta tidak memfasilitasi aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, aktivitas Karang Taruna di tingkat kelurahan diminta tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan sosial, kepemudaan, hingga pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah diharapkan tidak terhenti akibat dinamika yang terjadi di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kecamatan Curug turut mengajak seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Semangat persaudaraan dan kebersamaan dinilai perlu terus dijaga sebagai fondasi organisasi dalam menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah di bidang pembangunan kepemudaan.

Melalui proses mediasi yang akan dilaksanakan, Pemerintah Kecamatan Curug berharap tercapai kesepakatan bersama yang dapat mengembalikan soliditas organisasi sekaligus memperkuat peran Karang Taruna dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ibnu Bastara mengajak seluruh elemen Karang Taruna menghormati aturan organisasi dan mendukung langkah yang telah diambil Pemerintah Kecamatan Curug.
“Sebagai bagian dari menjaga marwah dan nilai-nilai keorganisasian karang taruna, semua elemen harus menghormati setiap aturan organisasi yang ada,” katanya Senin, 27 Juli 2026.
Ia juga berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna setelah terbitnya instruksi Camat Curug.
“Dengan terbitnya instruksi Camat Curug tersebut, saya berharap tidak ada lagi pihak yang dapat mengintervensi dalam bentuk apapun berkenaan dengan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna,” imbuhnya.
Selain itu, Ibnu menekankan pentingnya keberlangsungan program kerja Karang Taruna di tingkat kelurahan meski proses mediasi masih berjalan.
“Ditengah kondisi saat ini, saya juga berharap program kerja Karang Taruna di tingkat Kelurahan harus tetap berjalan dengan semestinya sebagai upaya tetap menghidupkan gairah dan kontribusi nyata kepemudaan di setiap wilayah,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga sarat pelanggaran prosedural. Sejumlah pihak yang keberatan atas pelaksanaan forum tersebut telah melaporkan persoalan ini kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) agar dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan organisasi.
Laporan tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran mekanisme organisasi dalam penyelenggaraan Temu Karya, mulai dari tahapan persiapan hingga proses pelaksanaan.
Pelapor berharap Pengurus Nasional dapat melakukan evaluasi secara objektif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.***