Bantencorner.com Lebak — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama sejumlah Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka beserta 48 barang bukti. Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Arninsi.
Menurutnya, dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 48 barang bukti. Di antaranya 14 unit sepeda motor, 14 buah STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu hoodie atau sweater, satu unit telepon seluler, satu dompet, empat kunci letter T, serta satu buah gembok.
Arninsi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Sepeda motor milik korban diambil saat terparkir maupun berada di lokasi tertentu.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Lebak guna mengecek kendaraan yang telah diamankan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Arninsi menegaskan, Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang rawan.
“Masyarakat juga kami imbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana,” katanya.
Polres Lebak, lanjut Arninsi, berkomitmen terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (David)





