Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    18 Juni 2026

    Komisi I DPRD Puji Kinerja Kepala Diskominfo Banten Beni Ismail, Riyan Hidayat Beri Catatan

    18 Juni 2026

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    18 Juni 2026

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

    Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

    Maslam Danur16 Maret 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com JAKARTA – Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @ps.yusufmanubulu, yaitu Pendeta Yusuf Manubulu. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Dalam surat laporannya, Yudi Kebo menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, ia menemukan unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit merendahkan agama Islam. Terlapor diklaim menyampaikan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

    Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam. Konten yang telah menyebar luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, serta melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta.

    “Kita sebagai warga negara yang cinta tanah air harus menjaga kerukunan antarumat beragama. Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Yudi Kebo saat menyerahkan laporan.

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Perubahan Kedua), Pasal 448 KUHP, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tahun 2023.

    Sebagai bukti pendukung, Yudi Kebo melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, dan tautan konten terkait untuk keperluan pemeriksaan digital forensik oleh penyidik.

    Dalam bagian penutup laporan, ia menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan tindaklanjuti untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini. Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima.

    Polda Metro Jaya Yusuf Manubulu
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    NEWS 18 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Recent Post

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.