Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

    Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

    Maslam Danur16 Maret 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com JAKARTA – Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @ps.yusufmanubulu, yaitu Pendeta Yusuf Manubulu. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Dalam surat laporannya, Yudi Kebo menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, ia menemukan unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit merendahkan agama Islam. Terlapor diklaim menyampaikan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

    Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam. Konten yang telah menyebar luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, serta melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta.

    “Kita sebagai warga negara yang cinta tanah air harus menjaga kerukunan antarumat beragama. Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Yudi Kebo saat menyerahkan laporan.

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Perubahan Kedua), Pasal 448 KUHP, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tahun 2023.

    Sebagai bukti pendukung, Yudi Kebo melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, dan tautan konten terkait untuk keperluan pemeriksaan digital forensik oleh penyidik.

    Dalam bagian penutup laporan, ia menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan tindaklanjuti untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini. Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima.

    Polda Metro Jaya Yusuf Manubulu
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.