Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    8 Oktober 2026

    Hadir Langsung ke Bayah, Arif Rahman: Hutan Rakyat Aset Masa Depan yang Harus Dijaga dan Dihasilkan

    7 Oktober 2026

    Subhan Setiabudi Hadirkan E-SETWAN BANTEN untuk Integrasikan Layanan Sekretariat DPRD

    7 Oktober 2026

    Musim Hujan Mundur hingga Desember, Ancaman Kekeringan Terus Mengintai

    7 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    Roy Goozly21 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih terus bergulir hingga hari ini, Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum terkait hasil muktamar tersebut kini memasuki tahapan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang pada 3 Juni 2026 mendatang.
    ‎
    ‎Gugatan itu diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai terdapat dugaan cacat prosedur dan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu.
    ‎
    ‎“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi Djuwaeli dalam keterangannya.
    ‎
    ‎Menurut Andi, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut. Ia mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didampingi tim kuasa hukum profesional.
    ‎
    ‎“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tandas putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli tersebut.
    ‎
    ‎Dalam proses pengajuan gugatan itu, Andi turut didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.
    ‎
    ‎Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan bermartabat serta menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
    ‎
    ‎“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujarnya.
    ‎
    ‎Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana dan Co, Rocky P. Pasaeno, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses administrasi dan menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.
    ‎
    ‎“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” kata Rocky.
    ‎
    ‎Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung kompetitif. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

    Cacat Hukum Digugat Hukrim Mathla'ul Anwar Muktamar PN Jakarta Pusat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Recent Post

    APBD Banten 2027 Berisiko “Boncos”, Target Penerimaan Lesu, Ini kata Sekda Deden

    7 Oktober 2026

    Perusahaan hingga Mobil Mewah “Ngemplang” Pajak di Banten, Potensi Capai Ratusan Miliar

    7 Oktober 2026

    Dana Bantuan Kementan Dialihkan ke Perusahaan Keluarga, KOSMAK: Usut Tuntas Skema Porang Sidrap

    6 Oktober 2026

    Cek Kesehatan Gratis di Tanah Jawara Capai 7 Juta Jiwa

    6 Oktober 2026

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.