Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Warga Legoso Tolak Rencana Pembongkaran, LBH GP Ansor: “Harus Ada Kajian Menyeluruh dari Hulu ke Hilir”

    23 Juli 2026

    KKM 48 Universitas Primagraha dan PMI Kota Serang Hadirkan “Serang Sehat”, Warga Antusias Cek Golongan Darah Gratis

    23 Juli 2026

    BB1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026 dengan Motor Ikonik Eropa dan Amerika

    23 Juli 2026

    Cegah Kriminalisasi Warga, NasDem Desak Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

    23 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    Maslam Danur4 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke kepolisian.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Malang – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” ke kepolisian. Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.

    Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin oleh Edi Utomo, kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

    Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin (1/6/2026) sore. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.

    Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.

    “Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi,” ujar Edi.

    Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.

    Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Adv Adsterra

    Terpopuler

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KAMPUS 17 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    KKM 78 UNIBA Kunjungi Petani Kampung Sanding, Catat Kendala Utama Budidaya Padi dan Timun

    Recent Post

    BUMDes Desa Margasana Kembangkan Budidaya Melon, Mahasiswa KKM 55 UNIBA Perkuat Promosi UMKM

    22 Juli 2026

    KKM 30 Uniba Perkuat Sinergi Melalui Koordinasi Keamanan dan Pemerintahan Desa Domas

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung OJK, Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

    22 Juli 2026

    KKM 30 Uniba Mulai Pengabdian di Desa Domas, Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

    22 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.