Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Praktik Curang

    Bantencorner.com18 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Roni Alfanto, Wakil Ketua DPRD Kota Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Serang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar terbebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah.
    ‎
    ‎Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.
    ‎
    ‎Menurutnya, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan.
    ‎
    ‎”Transparansi itu penting. Supaya tidak ada masyarakat Kota Serang, khususnya anak sekolah dan orang tua murid, yang kecewa terhadap sistem ini. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan agar program ini berjalan dengan baik,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
    ‎
    ‎Ia mengakui, pelaksanaan SPMB pada tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan.
    ‎
    ‎Selain karena sistem yang tergolong baru, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penerimaan peserta didik tersebut.
    ‎
    ‎”Di tahun kemarin kami masih maklumi kalau masih ada kekurangan yang harus diperbaiki di tahun ini. Banyak sekali permasalahan ya karena memang (sistemnya) masih baru. Banyak masyarakat yang merasa belum paham seperti apa mekanisme SPMB ini,” jelasnya.
    ‎
    ‎Karena itu, DPRD Kota Serang akan meningkatkan pengawasan, terutama melalui Komisi II yang membidangi sektor pendidikan.
    ‎
    ‎Pengawasan juga dapat melibatkan komisi lain apabila diperlukan.
    ‎
    ‎Roni menegaskan, DPRD tidak akan mentoleransi praktik transaksional yang merugikan masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru.
    ‎
    ‎Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan jual beli kursi sekolah.
    ‎
    ‎”Kalau terjadi transaksional jual beli kursi, silakan lapor ke kami. Kami akan panggil sesuai dengan kewenangan kami. Kantor DPRD terbuka 24 jam. Kalau lagi tutup, silakan ke rumah, boleh,” tegas Roni.
    ‎
    ‎Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. (ADV)

    DPRD Kota Serang Roni Alfanto SPMB 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.