Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jalin Silaturahmi dan Kuatkan Kebersamaan, KKM UNIBA Kelompok 78 Sapa Warga Desa Sumurbandung

    4 Agustus 2026

    Kunjungan Perdana, Kapolres Lebak Arninsi Diterima Kajari Adi Rifani

    4 Agustus 2026

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    3 Agustus 2026

    KKM 45 Uniba Dorong Daya Saing UMKM Keripik Pisang melalui Pembaruan Kemasan, Penambahan Varian Rasa, dan Pemasangan Banner

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    Maslam Danur19 Juni 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta — Informasi yang menyebutkan ada sebanyak 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan klarifikasi resmi dari Yusuf Maulana. Ia adalah orang yang disebut Elsya Syarif sebagai pihak yang menerima dan menyimpan surat asli dari Sony Sanjaya. Keterangan ini disampaikan pada Jumat (19/6/2026) didampingi tim hukum Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

    Yusuf menjelaskan bahwa informasi yang beredar di publik dan media sosial tersebut tidak akurat. Menurutnya, dokumen yang dititipkan langsung oleh Sony Sonjaya berisi daftar yang ditulis dengan tangan hanya berjumlah 20 nama, bukan 26. Surat itu dipercayakan kepadanya khusus untuk disimpan dengan aman.

    “Perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pak Sony Sonjaya hanya menitipkan 20 nama yang ditulis langsung di atas kertas dan meminta saya untuk menyimpannya. Nama-nama itu nantinya akan diajukan sebagai saksi untuk membantu pengungkapan perkara, bukan berarti mereka terlibat langsung atau terseret dalam pusaran dugaan korupsi MBG,” tegas Yusuf.

    Ia menegaskan bahwa daftar tersebut disiapkan semata untuk keperluan pemeriksaan dan pengumpulan fakta, bukan menjadi bukti kesalahan seseorang. Status hukum masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum yang akan memutuskan sesuai bukti yang ditemukan.

    Selain meluruskan jumlah dan status nama-nama tersebut, Yusuf juga mengungkapkan bahwa situasi ini membuatnya merasa tidak nyaman menjalani aktivitas sehari-hari. Bahkan, ia mengaku sudah mendapatkan perlakuan yang mengganggu keamanan dirinya.

    “Sejak informasi yang tidak sesuai itu menyebar, saya merasa tidak tenang. Ada indikasi keamanan yang terganggu karena sering ada Orang Tak Dikenal (OTK) yang terlihat membuntuti ke mana pun saya pergi,” ungkapnya.

    Karena alasan itu, Yusuf sudah melaporkan diri dan meminta perhatian serta perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap lembaga tersebut dapat menjamin keamanannya selama proses kasus ini berlangsung.

    Yusuf pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

    “Mari kita serahkan seluruh proses ini kepada penegak hukum. Kita tunggu informasi resmi dan terpercaya agar tidak tersebar kabar yang keliru lagi,” pungkasnya.

    MBG Yusuf Maulana
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Usut Dugaan Pungli di Rutan Kelas IIB Serang, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Reformasi Lembaga Pemasyarakatan

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Recent Post

    Belajar Disiplin dengan Semangat: KKM 45 Uniba Selenggarakan Pelatihan PBB di SD Sukaratu

    3 Agustus 2026

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.