Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    Maslam Danur10 Juli 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Surabaya – Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (10/7/2026) siang. Massa mendesak adanya transparansi hukum serta meminta Presiden Republik Indonesia melakukan revitalisasi total di tubuh institusi Kejaksaan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB, massa aksi membentangkan sejumlah spanduk besar bertuliskan “HUKUM BUKAN ALAT KEJAKSAAN! Tolak Intervensi, Tegakkan Keadilan!” dan “Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tanpa Tebang Pilih!”. Arus lalu lintas di sekitar jalan utama depan Kejati Jatim sempat mengalami sedikit pelambatan akibat berjalannya aksi protes tersebut.

    Penanggung jawab aksi, SS. Saladin, dalam orasinya menyerukan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan arogansi hukum yang terjadi belakangan ini.

    “Kami hadir di sini untuk mendorong kebersihan dan kepatuhan hukum secara transparan di Indonesia. Kami meminta perhatian langsung dari Presiden RI agar institusi penegak hukum tetap berjalan di koridornya,” ujar Saladin dalam orasinya.

    Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum
    Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 082.B.1/HAMI/07.2026 yang ditujukan kepada Polda Jatim, HAMI membawa sedikitnya 7 tuntutan utama. Salah satu poin krusial yang mereka soroti adalah keterlibatan aparat non-penegak hukum dalam ranah penegakan hukum sipil.

    Massa mendesak Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi dasar hukum dan urgensi pelibatan aparat non-penegak hukum dalam pengamanan kediaman Jampidsus. Keterlibatan tersebut disoroti karena momentumnya berbarengan dengan proses penggeledahan yang sedang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    “Kami meminta segala bentuk intervensi institusi aparat non-penegak hukum terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan Polri dihentikan. Hal ini demi menjaga prinsip pemisahan fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas Saladin membaca poin tuntutannya.

    Lebih lanjut, massa aksi merujuk pada ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI untuk mengingatkan batasan fungsi masing-masing institusi negara.

    Dukung Kortastipidkor Polri dan Ingatkan Obstruction of Justice
    Selain melayangkan kritik, massa HAMI juga menyatakan dukungan penuh kepada Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan, termasuk melacak aset-aset hasil sitaan.

    Mereka menuntut ditegakkannya prinsip equality before the law agar tidak ada perlakuan istimewa atau hak eksklusif yang diberikan kepada pejabat negara tertentu yang tengah terseret kasus hukum.

    “Jangan sampai ada kesan kebal hukum. Kami juga mengingatkan adanya potensi tindak pidana obstruction of justice bagi siapa saja, atau pihak mana pun, yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian,” lanjutnya.

    Massa menyatakan akan tetap bertahan di depan gedung Kejati Jatim hingga aspirasi mereka mendapatkan atensi resmi. Hingga berita ini diturunkan, jalannya aksi unjuk rasa di bawah pengawalan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim dilaporkan tetap berlangsung kondusif.

    Kejaksaan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    Recent Post

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026

    Kajian Perlindungan Perempuan Dorong Kesadaran Bersama Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan

    8 Juli 2026

    Aliansi Minta Kapolri Tegas Tangani Kasus Kapolres Pasangkayu

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.