Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Masih Aktif di Data Kepegawaian, Pelaku Penipu KPP Bekasi Sudah Jalani Sanksi

    Masih Aktif di Data Kepegawaian, Pelaku Penipu KPP Bekasi Sudah Jalani Sanksi

    Maslam Danur12 Juli 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan aset di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi kembali mengemuka.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Bekasi – Kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan aset di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi kembali mengemuka. Seorang individu mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan menggunakan surat resmi dan kop instansi, hingga berhasil memperdayakan korban dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta.

    Bermula pada bulan Mei 2026, pelaku yang mengaku bernama Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra menginformasikan adanya proyek pengadaan aset senilai Rp50.000.000 untuk pembelian 2 unit kamera digital Sony Alpha A6700 kepada rekan korban. Karena tidak memiliki dana cukup, rekan tersebut kemudian mengajak pihak lain untuk ikut mendanai proyek yang diklaim berasal dari instansi pemerintah tersebut.

    Sebelum memutuskan terlibat, korban sudah melakukan pengecekan awal. Pelaku menunjukkan surat resmi yang menggunakan kop surat beserta barcode resmi KPP Bekasi, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan sama sekali. Pelaku juga menyampaikan bahwa transaksi harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2026, jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi dari kantor. Selain itu, pelaku merekomendasikan toko Camera Store di Mall BTM Bogor sebagai tempat pembelian yang biasa digunakan oleh instansi.

    Pada tanggal yang ditentukan, korban menjemput pelaku di kawasan Depok sebelum menuju ke lokasi transaksi di Bogor. Keesokan harinya, pelaku sempat menawarkan proyek baru untuk bulan Juli namun ditolak korban yang ingin memastikan pembayaran berjalan lancar terlebih dahulu.

    Tanggal 1 Juli 2026, korban diminta mengirimkan data pribadi dan nomor rekening untuk dibuatkan tagihan ke pihak KPP Bekasi. Namun ketika korban datang ke kantor pada tanggal 9 Juli 2026 untuk menagih pembayaran, kenyataan mengejutkan terungkap.

    Setelah melakukan konfirmasi ke bagian Umum KPP Bekasi, diketahui bahwa Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra sebenarnya sudah tidak masuk bekerja selama 2 bulan dan sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Beliau juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Meskipun status kepegawaiannya masih tercatat aktif, namun dokumen dan surat yang digunakan ternyata merupakan rekayasa.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mendapatkan kejelasan yang akurat dan lengkap.

    Korban menyayangkan kondisi ini, mengingat status kepegawaian yang masih tercatat aktif memungkinkan pelaku kembali melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat awam yang kurang memahami prosedur administrasi instansi pemerintah.

    Kepegawaian
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    KKM UNIBA 78 Dukung Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Domisili di Desa Sumurbandung

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.