Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    3 Agustus 2026

    Khofifah dan Kapolda Jatim Tekankan: Perbedaan Bukan Alasan Berpecah

    3 Agustus 2026

    KKM 30 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa SDN Domas 2 tentang Pentingnya Taat Rambu Lalu Lintas

    3 Agustus 2026

    Tingkatkan Kesadaran Pangan Aman, KKM 19 Uniba Gelar Edukasi BPOM dan Ketahanan Pangan di Desa Beberan

    3 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    Maslam Danur3 Agustus 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri para pihak, di mana Pemohon diwakili tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan serta upaya paksa yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memenuhi prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Penilaian tersebut sepenuhnya mendasarkan pada berkas perkara yang diajukan kepolisian.

    Majelis hakim juga mengesampingkan dalil mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Meski Termohon sendiri mengakui kelalaian tidak memuat hak-hak tersangka dalam surat penetapan—yang mengabaikan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru hakim menilai hal itu sekadar pelanggaran administratif yang tidak prinsipil dan tidak melanggar HAM. Berbagai kejanggalan dokumen lainnya dinilai sekadar kekeliruan biasa yang tidak memengaruhi keabsahan penangkapan maupun penahanan.

    LBH PERADI Profesional: Hakim Cenderung Memaklumkan Kekeliruan Kepolisian

    Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum menilai majelis tidak objektif dan gagal menegakkan keadilan formil. LBH PERADI Profesional menyayangkan sikap hakim yang dinilai tidak memiliki keberanian mengoreksi cacat prosedur fatal, justru mereduksi pelanggaran hukum acara menjadi “kesalahan administratif biasa”.

    “Praperadilan hadir untuk menguji keabsahan formil dan tertib administrasi penegakan hukum. Bagaimana mungkin majelis hakim menilai dokumen yang dibuat serampangan sebagai hal sepele?” tegas tim kuasa hukum usai persidangan.

    Berikut lima kejanggalan fatal yang terungkap namun diabaikan:

    1. Pengabaian Hak Tersangka: Surat penetapan tidak memuat hak-hak tersangka, padahal ini jaminan perlindungan HAM.
    ​
    2. BAP Mendahului Penangkapan: Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 1 Mei 2026, padahal Gabriel baru ditangkap 31 Mei 2026.
    ​
    3. Surat Penahanan “Lompat Tahun”: Perpanjangan penahanan bertanggal 12 Juni 2025, padahal peristiwa terjadi tahun 2026.
    ​
    4. Pelanggaran Aturan Operasi: Teknik pembelian terselubung (undercover buying) melanggar Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru yang melarangnya untuk kasus migas.
    ​
    5. Mengabaikan Yurisprudensi: Hakim tidak merujuk putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka tanpa hak-haknya batal demi hukum.

    Disproporsionalitas Penegakan Hukum

    Perkara bermula dari operasi terhadap Gabriel terkait pengisian ulang gas LPG 3 kg ke tabung portable. Dugaan kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah, namun biaya penindakan justru jauh lebih besar. Penegakan hukum yang tidak seimbang ini dinilai merugikan dan menghancurkan masa depan buruh di tengah tekanan ekonomi.

    “Ini wajah penegakan hukum kita saat ini. Apa gunanya pembaruan hukum jika aparat masih berpikir dengan pola lama? Gabriel hanyalah rakyat kecil. Jika prosedur diabaikan terhadapnya, keadilan mana yang ditegakkan?” tandas tim kuasa hukum.

    Pascaputusan ini, perkara akan masuk tahap pemeriksaan pokok. LBH PERADI Profesional menegaskan tetap mendampingi Gabriel secara maksimal demi memperjuangkan keadilan yang hakiki.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM 45 Uniba Dukung Transformasi Digital melalui Optimalisasi Administrasi, Pembuatan Format Surat dan Pembaruan Website

    KAMPUS 2 Agustus 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPRD Kota Serang Desak Pemeriksaan Legalitas Pabrik AMDK Tirta Al Bantani di Curug

    Mahasiswa Soroti Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar, Erick Ferdyan: Jangan Sampai APBD Menjadi Bancakan Segelintir Orang

    Mahasiswa KKM UNIBA 78 Sumurbandung Perkuat Pelayanan Administrasi Melalui Pendampingan Register KTP

    Recent Post

    KKM 30 Uniba Hadirkan Pendampingan Literasi untuk Tingkatkan Kemampuan Membaca Siswa SD

    3 Agustus 2026

    Bangun Disiplin dan Kekompakan, KKM 19 Beberan Latih PBB dan Yel-yel Siswa SD Negeri Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM 19 UNIBA Gelar Sosialisasi UMKM Naik Kelas Tanpa Utang, Optimalkan Usaha, Go Digital dengan QRIS di Desa Beberan

    3 Agustus 2026

    KKM UNIBA 78 Edukasi Pentingnya Rajin Mencuci Tangan dengan PHBS kepada Siswa SDN 1 Sumurbandung

    2 Agustus 2026

    Lestarikan Tradisi Islami, KKM 78 Uniba Ikuti Kegiatan Marhaban Bersama Masyarakat

    2 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.