BANTENCORNER.COM – Persoalan agraria di Aceh hari ini tidak bisa lagi dipandang sekadar sengketa tanah biasa. Masalah ini justru menunjukkan masih lemahnya peran negara dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.
Tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bukti bahwa pengelolaan agraria belum berjalan dengan arah yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat lokal sering kali menjadi pihak yang paling terdampak.
Di sisi lain, kepentingan ekonomi tampak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan masyarakat. Perusahaan dapat dengan mudah memperoleh izin resmi, sementara warga yang telah lama menggantungkan hidup pada lahan tersebut justru kehilangan haknya. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan yang nyata dalam penerapan hukum.
Masalah semakin rumit karena sistem administrasi pertanahan yang belum tertata dengan baik. Ketidakjelasan status dan batas lahan membuat konflik terus berulang tanpa penyelesaian yang pasti. Padahal, kepastian hukum merupakan hal mendasar untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Reforma agraria yang selama ini digaungkan seharusnya tidak hanya berhenti pada pembagian tanah semata. Lebih dari itu, perlu ada perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan agraria. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif, bukan hanya dijadikan pihak yang menerima keputusan.
Pada akhirnya, muncul pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru tidak hadir ketika konflik terjadi? Tanpa langkah nyata dan perbaikan yang serius, konflik agraria di Aceh berpotensi terus berulang dan sulit untuk diselesaikan.***





















