SERANG- Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 (Bidang Hukum, Ham dan Keamanan) dalam rangka pengawasan kepada mitra kerja di Provinsi Banten, salah satunya kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten serta Kepolisian Daerah Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Kemenkumham Banten, Badan Nasional Narkotika Provinsi Banten bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Vilage Karawaci -Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan paparan terhadap capaian kinerja Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
“Penyerapan anggaran, pagu anggaran, optimalisasi kinerja, peningkatan pendapatan PNBP, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi, proses penegakkan hukum yang ditangani dan tantangan permasalahan yang dihadapi Kejaksaan se Wilayah Hukum Kejaksaan Banten,” ujar Didik di Serang, Kamis 7 Maret 2024.
Lebih lanjut Didik menerangkan, Kajati Banten terus berupaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
“Kejati Banten mengoptimalkan kegiatan penerangan hukum ke Dinas/OPD dengan materi tentang tindak pidana korupsi baik modus operandi dan ancaman hukuman serta tindakan pencegahannya serta Melakukan kegiatan monitoring sistem pelayanan publik pada Dinas/OPD bersama dengan tim saber pungli untuk memetakan dan mengantisipasi titik rawan pelayanan yang seringkali digunakan untuk praktek-praktek tindak pidana korupsi,”
Sementara, potensi kerugian negara yang berhasil dilakukan penyelamatan, Kejaksaan Tinggi Banten dapat mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah berupa uang Rp 439.399.875 (perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Banten TA 2022), Penyitaan aset terdakwa/terpidana berupa: 1 (satu) unit rumah 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire (perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas pada Kantor Himbara Cabang Tangerang Tahun 2022.
Kemudian, 1 (satu) unit mobil CRV prestige tahun 2020 dan 1 (satu) unit mobil Merch Benz tahun 1996 (perkara tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada Kantor Himbara Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan tahun 2020 s/d 2021.
“Dimana salah satu perkara yang menonjol di Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Perkara MUHYANI bin (Alm) SUBRATA (Pasal 351 ayat (3) KUHP), telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan Perkara Penyalahgunaan Beras Bulog/Mafia Beras atas nama tersangka Husen alias Adam bin (alm) H. Sapari, Dkk dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf D dan F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam amar putusannya disebutkan bahwa beras tersebut telah diserahkan kepada negara melalui Pemprov Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin,” ungkapnya.
Anggota DPR RI Dr. Habiburokhman, selaku Pimpinan Rapat Komisi III menyampaikan menyampaikan rasa bangga terhadap Kejaksaan Tinggi Banten atas capaian kinerja yang telah terlaksana.
“tujuan dalam kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat dan sekaligus menggali informasi terhadap kinerja instansi penegak hukum di Provinsi Banten khusunya secara komprehensif,” katanya.
Melalui fungsi Pengawasan Komisi III DPR RI dapat memastikan setiap mitra kerja dapat bekerja dalam satu misi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui keamanan egara. Hal ini harus diupayakan dengan memperbaiki dan menyempurnakan sistem penegakkan hukum dan peradilan di Indonesia.




