Bantencorner– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo optimistis target rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024 ini bisa

“Kami berusaha maksimal untuk mencapai target, karena mekanisme pembentukan Perda banyak tahapan dan mekanisme yang melibatkan unsur diluar Bapemperda,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, kata Yudi, ada beberapa Raperda yang dibahas hingga di paripurnakan. Namun, Yudi tidak merinci Raperda yang telah rampung dibahas tersebut.

“Sudah ada 2 Raperda yang kita paripurnakan,” katanya.

Sementara, ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menambahkan, salah satu Perda yang merupakan usul inisiasi Komisi V adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Kata Yeremia, Perda ini dibentuk bertujuan agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten dapat berkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia.

“Tujuan utama dari pembentukan Perda ini agar nilai nilai kebudayaan yang ada di Banten bisa rkontribusi terhadap budaya nasional maupun peradaban dunia, kita sadar bahwa kita harus memiliki jati diri dan kepribadian, dengan demikian kebudayaan bisa mempersatukan dan menjaga kesatuan,” katanya.

Saat ini, Pansus Komisi V DPRD Banten telah merampungkan pembahasan Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan.

“Sudah dikirim ke pimpinan untuk diagendakan paripurna pengesahan mas, kita Pansus sudah menyelesaikan semua tahapan,” Ungkap Yeremia.

Diketahui, berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor 161-30 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten tahun 2024, ada 14 Raperda yang disepakati pimpinan DPRD bersama Pj Gubernur Banten

Adapun 7 Raperda usul inisiatif DPRD meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanaman Hutan Raya Provinsi Banten.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Sementara, 7 Raperda usul inisiatif Gubernur meliputi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseoran Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

Leave A Reply

Exit mobile version