BantenCorner – Proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang, yang didanai dari APBD Banten Tahun 2023 senilai Rp3,9 miliar diduga dalam puasaran korupsi.
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan breakwater yang dikerajakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa total 6 orang di kasus tersebut, antara lain 3 dari penyedia dan 3 dari pejabat DKP Banten m.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Sabtu (23/3/2024).
Ditegaskan Rangga, Kejati membuka peluang memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti.
“Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak,” terang Rangga.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang di panggil namun belum bisa hadir.
“Kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sampai selesai,
“Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.







