Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Terima LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023, Ini Kata DPRD Banten

    Terima LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023, Ini Kata DPRD Banten

    Muhamad Rizki29 Maret 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dan didampingi oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– DPRD Banten terima LKPJ Gubernur Banten, hal ini disampaikan saat rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dan didampingi oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kamis (28/03/24).

    Turut hadir pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.

    Agenda rapat ini Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023 serta Rapat Paripurna Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023.

    Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati mengatakan penyampaian LKPJ Gubernur Banten Tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Laporan pertanggungjawaban dari gubernur yang disampaikan selama satu tahun anggaran kepada DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 2 Tentang Tata Tertib bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan daerah selama satu tahun anggaran atau masa jabatan yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD,” tuturnya.

    Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar menyampaikan bahwa LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan yang didalamnya terkandung unsur akuntabilitas atas sumberdaya daerah meliputi seluruh kekuasaan. Sebagaimana hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Provinsi Banten sebagai wujud nyata dalam merespon permasalahan pembangunan dan isu strategis yang sangat dinamis pada dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

    “Pemerintah Provinsi Banten akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mewujudkan birokrasi berdampak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hal prioritas yang telah mendapatkan perhatian khusus pada tahun 2023. Sehingga pembangunan dan pengembangan ekonomi bisa lebih cepat dan merata,” ungkapnya.

    DPRD Banten

    Related Posts

    NEWS

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April 2026
    NEWS

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    6 Maret 2026
    PARLEMEN

    Dimediasi Ketua Komisi V DPRD Banten, Akhirnya Ijazah dan Gaji Guru Putri Diberikan Pihak Sekolah ASQY

    28 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.