SERANG– BPKAD Banten memastikan bahwa aset pemerintah Provinsi berupa situ ranca gede jakung yang diduga dijual dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun tidak masuk materi pemeriksaan BPK RI, karena telah menjadi masalah hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita serahkan ke APH jadi sesuatu yang menjadi penyelidikan tidak boleh (diperiksa BPK,red),” ujar kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti di Serang, Rabu (17/4/2024).
Disinggung soal perkembangan kasus, Rina enggan berkomentar lebih jauh. Dia melimpahkan ke Kejaksaan.
“Perkembangannya nanti lihat saja karena ini sudah diserahkan kepada Kejati, nanti satu sumber saja,” katanya.
Soal kemungkinan dirinya dipanggil kembali Kejati untuk dimintai keterangan, Rina berdalih proses pengusutan di ranah Kejaksaan.
“Itu proses sudah disana,” tandansya.




