SERANG– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Banten hingga 1 April 2024 telah mencapai Rp1.856.523.896.629 atau 22,41 persen dari target Rp8.284.849.811.619.

“Terkait dengan penerimaan pajak daerah sampai 1 April 2024 realisasinya 1,8 triliun atau 22 persen dimana yang paling tinggi penerimaan pajak kendaraan bermotor realisasinya sekitar 24 persen atau 839 miliar,” ujar Kasubid pembinaan dan pengawasan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya pada Bapenda Banten, Awal Pasenggong di kantor Bapenda Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut Awal merinci, realisasi Rp1,8 triliun bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp839.771.278.000 atau 24,73 persen, Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp690.364.925.900 atau 26,06 persen. Kemudian, Pajak Air Permukaan sebesar Rp10.373.041.300 atau 24,68 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp316.014.651.429 atau 26,49 persen

“Kalau dilihat dari tren penerimaan bagus dan dilihat kemarin akhir-akhir libur Lebaran ada peningkatan terkait penerimaan PKB dan BBNKB, kebetulan di triwulan I banyak libur sehingga berpengaruh ke penerimaan, tetapi kalau kita lihat dari total keseluruhan penerimaan kita optimis sampai akhir tahun nanti target yang ditetapkan akan tercapai,” katanya.

Untuk memaksimalkan pajak, kata Awal Bapenda juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membantu penagihan pajak daerah. Namun sayangnya, Awal enggan merinci total tunggakan pajak di Banten.

“Tahun sebelumnya sudah bekerjasama dengan teman-teman Kejati terkait penagihan tunggakan-tunggakan pajak kendaraan bermotor dan perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraaan alhamdulillah sampai sekarang realisasinya cukup baik. Kita ke depan akan terus berkoordinasi dengan teman teman Kejati untuk untuk melakukan penagihan sumber sumber mata pajak yang lain,”

Dia berharap, masyarakat atau wajib pajak di Banten untuk taat dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak.

“Wajib pajak atau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu, dimana pajak yang mereka bayarkan untuk membangun banten yang lebih baik,” pungkasnya.

Leave A Reply

Exit mobile version