SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk pembelian pakaian dinas anggota DPRD Banten.

Dana tersebut bersumber dari APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dilihat dari Sirup LKPP, masing-masing anggota DPRD Banten bakal mendapat 4 pakaian dinas.

Mulai dari Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Sipil Resmi.

Kasubag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Subhan membenarkan bahwa pihaknya akan membeli pakaian dinas tersebut.

“Ya ada pembelian pakaian dinas tahun ini, pimpinan dan anggota DPRD punya hak untuk merima baju seragam,” kata Subhan d kantor DPRD Banten, Senin (22/4/2024).

Subhan menjelaskan, pakaian dinas tersebut dibeli untuk 85 anggota DPRD Banten yang dilantik pada 2019-2024 dan 100 anggota DPRD Banten yang akan dilantik untuk periode 2024-2029.

“Anggota DPRD Banten yang lama, meski tidak terpilih masih punya hak untuk menerima pakaian dinas,” ujarnya.

Sementara Kabag Aturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten, Furkon menjelaskan, pengadaan pakaian dinas tersebut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Jadi setiap tahun itu kita beli pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten,” pungkasnya.

 

Leave A Reply

Exit mobile version