SERANG– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Tito Karnavian itu mengintruksikan agar Bupati/Walikota se Banten menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Dalam SE Mendagri itu juga disebutkan pemindahan RKUD ke Bank Banten sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
“Kita pertama tentu mematuhi aturan dan mudah-mudahan itu semua adalah untuk penguatan dari Bank Banten dan juga menjadi acuan bagi kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang substansi yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Senin (22/4/2024).
Al mengklaim, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati dan Waliktoa di Banten dalam rangka pemindahan RKUD ke Bank Banten.
“Ya tentu kita intens berkomunikasi selalu kita komunikasi prinsip untuk sama-sama memiliki Bank Banten oleh semua pemerintah daerah,” katanya.
Disinggung jika ada penolakan dari Kabupaten/Kota, Al berdalih semua harus mengikuti aturan. “Ya ini kan ada ketentuan dan kita menyesuaikan kepada ketentuan itu,” terang Al.




