Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede, Mahasiswa Beri Kartu Merah Kejati Banten

    Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede, Mahasiswa Beri Kartu Merah Kejati Banten

    Muhamad Rizki30 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Senin (29/4/2024).

    Para masa aksi membentangkan spanduk besar bertuliskan “Kejati Lambat Korupsi Merambat”. Mereka juga memberikan kartu merah kepada Kejaksaan Tinggi.

    Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Aziz, mengatakan, Kejati Banten lambat dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

    “Hari ini Kejati sangat berlarut-larut berbulan bulan tidak selesai dalam menangani kasus ini, sehingga ini perlu kita ambil tindakan bersama ketika hari ini Kejati Banten tidak bisa selesaikan permasalahan ini. Kami akan membawanya ke Kejagung ataupun KPK,” ujar Aziz.

    Aziz juga meragukan integritas Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. Dia menduga oknum Kejati bermain dengan pihak-pihak tertentu, sehingga pengusutan kasus ini berlangsung lambat.

    “Hari ini kita sangat kecewa ke Kejati Banten sangat lambat menangani kasus ini yang sebenarnya berlarut larut, bahkan banyak saksi yang sudah dipanggil akan tetapi tersangka belum ada aja. Artinya, apakah jangan-jangan Kejati Banten dengan oknum-oknum terkait telah kongkalingkong,” tuturnya.

    Dia menduga kasus tersebut melibatkan oknum anggota DPRD Banten berinisial FH dan DPRD Kota Serang berinisial BR diduga terlibat dalam kasus alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi Banten. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Kejati agar segera memeriksa kedua politisi tersebut.

    “Yang jelas ketika kita mengkaji kedua oknum dewan tersebut kemungkinan besar terlibat atau kongkalingkong atau suksesi melegalkan segala cara,” pungkasnya.

    Aliansi BEM Banten Kejati Banten situ ranca gede
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.