Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026

    Diguyur Hujan, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang Kawal Aksi Mahasiswa Secara Humanis, Aman dan Kondusif

    5 Mei 2026

    Stop Corat-coret dan Konvoi! Dindikbud Serang Dorong Perayaan Kelulusan yang Lebih Positif

    4 Mei 2026

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penahanan Tersangka Janggal, ALIPP Soroti Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten

    Penahanan Tersangka Janggal, ALIPP Soroti Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten

    Muhamad Rizki16 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Desa Babakan jadi tersangka kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Penetapan tersangka Kepala Desa Babakan, berinisial J dalam kasus pembebasan lahan di alih fungsi Situ Randa Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang disorot Aliansi Idependen Peduli Publik (ALIPP).

    Direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada mencium aroma kejanggalan Kejati Banten dalam penetapan tersangat J.

    Merespon penetapan tersangka J, Uday langsung melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Urusanya kok jadi kacau begini nih, tersangka malah kades,” kata Uday kepada BantenCorner, Kamis (16/4/2024).

    Menurut Uday, kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian Rp1 triliun itu melibatkan banyak pihak. Dia menduga aktor intelektual di kasus tersebut masih berkeliaran dengan tenang.

    Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi penetapan tersangka J berkaitan dengan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede.

    “Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735.000.000,” ujar Rangga.

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan).

    “Uang ini merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
    lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” katanya.

    Sementara, pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional
    desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.

    Tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20
    Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

    ALIPP Kejaksaan Tinggi Banten penetapan tersangka situ ranca gede Uday Suhada

    Related Posts

    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April 2026
    NEWS

    Uday-Puji Resmi Jadi Calon Bupati/Wakil Bupati Pandeglang dari Jalur Independen

    18 Agustus 2024
    HUKRIM

    Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?

    23 Mei 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Recent Post

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.