SERANG– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, terdapat pelaksanaan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.
BPK menjelaskan, Dinas PUPR Banten merealisasikan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp423.540.349.669,00 atau sebesar 94,66 persen dari total realisasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.
Berdasarkan hasil uji petik BPK, atas tujuh paket pekerjaan jalan dan satu paket pekerjaan jembatan meliputi rehabilitas jalan Malangnengah-Tigaraksa, pelajaran jalan Pakupatan-Palima, Rehabilitasi jalan Taktakan-Gunungsari-Anyer, Rehabilitasi jalan Cipanas-Warung Banten, pelebaran jalan Mengger-Mandalawangi-Caringin, rehabilitasi jalan Ciruas-Petir-Warunggunung, Pembangunan jalan Banten Lama-Tonjong, dan pembangunan Jembatan-Jatipulo.
Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back up data, hingga pemeriksaan fisik serta pengujian kualitas beton dan aspal pada balai geoteknik terowongan dan stuktur serta balai bahan jalan Kementerian PUPR, menunjukkan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak senilai Rp4.048.558.845,32.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti sebagian besar temuan BPK, dengan pengembalian ke kas daerah.
“Nah untuk teguran kita total dari 5,5 miliar, 4,5 miliar sudah dikembalikan ke penyedia, sisa Rp1 miliar. Nah Rp1 miliar ini akan dikembalikan nanti pada saat tagihan terakhir, karena ada dua paket yang belum dibayar 100 persen. Dua paket itu Banten Lama-Tonjong dan Jatipulo,” kata Arlan di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (27/5/2024),
Lebih lanjut Arlan menerangkan, sisa pengembalian temuan tersebut akan diselesaikan pada Perubahan APBD 2024.
“Di perubahan, karena mereka masih punya hak tagih yang lebih besar dari jumlah temuannya,” pungkasnya.




