Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peringati HUT Banten, GMPK Banten Selenggarakan Dialog Kebangsaan Jaga Nilai Ideologi Bangsa

    12 Oktober 2026

    Resmi Dilantik, PAC GP Ansor Padarincang Siap Perkuat Pengabdian

    10 Oktober 2026

    Ribuan Warga Tangsel Padati Jalan Santai Bulan Bakti Karang Taruna

    10 Oktober 2026

    SWOT Banten Gugat Transparansi Persyaratan Pendidikan Gibran, Serukan Gerakan Simbolik Pelepasan Foto

    10 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»280 Jabatan Kades Diperpanjang, 2 Ditangguhkan, Bupati Serang: Menjalani Proses Hukum Belum Inkrah

    280 Jabatan Kades Diperpanjang, 2 Ditangguhkan, Bupati Serang: Menjalani Proses Hukum Belum Inkrah

    Rizki Mubarok10 Juli 20241 Min Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ada dua Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades yang ditangguhkan.

    Hal itu disebabkan dua Kades di Kecamatan Kopo terjerat hukum lantaran diduga terlibat korupsi dana desa.

    Tatu menyebutkan, sebetulnya ada 280 Kades yang diberikan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

    “Sudah dikukuhkan, sebetulnya ada 280, tetapi ada 2 orang yang menjalani proses hukum belum inkrah. Satu orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit,” katanya, Selasa (9/7/2024).

    Pemberian SK ini untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

    “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa diberi waktu lebih untuk mengabdi ke masyarakat,” ucapnya.

    Tatu mengingatkan para Kades agar bijak dalam mengelola Dana Desa agar tidak disalahgunakan serta diatur sesuai ketentuan Perundang-undangan.

    “Pengelolaan keuangan ini tidak mudah, harus sesuai kebutuhan masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Dalam mengelolanya sikap kehati-hatian karena bukan hanya Kepala Desa, kami juga dalam kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal-hal yang terjadi kesalahan,” jelasnya

    Bupati Serang Jabatan korupsi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Peringati HUT Banten, GMPK Banten Selenggarakan Dialog Kebangsaan Jaga Nilai Ideologi Bangsa

    Ribuan Warga Tangsel Padati Jalan Santai Bulan Bakti Karang Taruna

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    Recent Post

    Haris Azhar Pertanyakan Rezim Hukum Satgas PKH: PT KEL Ditertibkan, Penambang Baru Muncul di Nabire

    9 Oktober 2026

    BULOG Lebak‑Pandeglang Rayakan Rekor Beras Nasional dengan Santunan Anak Yatim Sekitar Kantor

    9 Oktober 2026

    Tak Main-main, Seluruh Kepala Samsat di Banten Dievaluasi, Bapenda Ancam Potong Tukin yang Tak Capai Target

    9 Oktober 2026

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    9 Oktober 2026

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    9 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.