BantenCorner– Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana menegaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) bukan sebagai sarana untuk gagah-gahahan demi menunjukkan suatu daerah memiliki kelebihan dibanding daerah lain, sehingga perlu penilaian objektif
Hal itu disampaikan Gede Narayana di Forum Grup Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang dilaksanakan di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Jumat 26 Juli 2024.
“Saya mengharapkan para informan ahli memberikan nilai yang objektif berdasarkan data dan fakta,” ucap Gede Narayana.
Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui FGD Indeks Keterbukaan Informasi publik dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan untuk masyarakat.
“Bukan hanya Pemda nya, tapi juga masyarakatnya. Karena tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik menurut pakar se-dunia adalah good goverment yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, di dalam good goverment itu pasti muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Gede Narayana mengungkapkan, hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
“Poinnya bahwa keterbukaan informasi yang kita masukan suatu indeks itu mudah-mudahan memberikan manfaat buat kita semua,” pungkasnya.
Dalam FGD kali ini, dibahas kuesioner sebanyak 77 pertanyaan, dengan membahas disparitas dari penilaian informan ahli. Lalu setelah itu, KI akan mengolah data, fakta dan peristiwa dari para informan ahli.
Sebagai informasi, IKIP sendiri mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga saat ini. Tim kelompok kerja daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP meliputi Komisi Informasi, Diskominfo, akademisi, hingga masyarakat.




