Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Cetak Generasi Qurani, SDIT Irsyadul ‘Ibad 2 Gelar Haflah Akhirussanah Angkatan V

    11 Juni 2026

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    11 Juni 2026

    JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bangun Ekosistem Digital Berbasis Utilitas dan Ekonomi Riil untuk Indonesia

    11 Juni 2026

    Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

    10 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aliansi BEM Serang Raya Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota Serang

    Aliansi BEM Serang Raya Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota Serang

    Rizki Mubarok4 Agustus 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Aliansi BEM Serang Raya menyoroti kasus korupsi yang terjadi adanya penahanan Kadisdarpora Kota Serang pada 30 Juli 2024 oleh Kejari Kota Serang.

    Mereka mengamati bagaimana perkembangan setiap kasus yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Serang, tidak hanya sekali kasus korupsi yang muncul dari pejabat pemkot serang , khususnya yang saat ini di hebohkan terjadi penahanan pejabat Kadisparpora dalam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

    Dedi Setiawan, selaku Koordinator Aliansi BEM Serang Raya menanggapi penangkapan pejabat Kadisdarpora Kota Serang oleh Kejari Serang. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk bagaimana bisa mengungkapkan kasus korupsi yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang.

    “Kita mengkaji bahwa banyak pihak yang terlibat juga dalam kasus ini terutama beberapa unsur pejabat kedinasan di dalam pemerintahan kota serang,” Ucap Dedi kepada awak media, pada Minggu 4 Agustus 2024

    Menurut dia, derdirinya kios pedagang terletak di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang merupakan lahan negara dengan luas 5.689,83 meter persegi.

    “Kios ini di kelola oleh Disparpora Kota Serang Sarnafa selaku Kadisparpora diduga melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur , sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” katanya.

    Dia berujar, menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan lahan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, justru merugikan dan di luar dugaan malah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

    “Hal ini bukan hanya persoalan retribusi yang tidak masuk ke rekening kas umum daerah , tapi juga kasus korupsi ini yang di lakukan oleh SARNATA selaku Kadisparpora dengan pihak pengelola bekerjasama adanya upaya perbuatan melawan hukum atas permasalahan perizinan oleh pihak pengelola dan Disparpora,” pungkasnya.*

    Selain SARNATA ada juga dua mantan Kepala Disparpora lainnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi , ini merupakan bagaimana saat ini Pemerintahan Kota Serang belum mampu memberantas kasus korupsi di dalam ruang lingkup kedinasan Pemerintahan Kota Serang . Kita sangat prihatin melihat kondisi Pemerintahan Kota Serang yang hari ini kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, Ujar Dedi.

    Maka atas apa yang sudah terjadi kami dari Aliansi BEM Serang Raya dengan dekat waktu akan melaksanakan konsolidasi internal untuk mengkaji persoalan yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang. Tutup.

    BEM Serang Raya korupsi pemerintah Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    Recent Post

    Adde Rosi: Kolaborasi Lintas Partai Kunci Perkuat Peran Perempuan di Parlemen

    10 Juni 2026

    GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Ciputat Timur

    10 Juni 2026

    Selisih Rp164 Miliar, Harta LHKPN Berbanding Terbalik dengan Saldo Rekening

    10 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk THM Nakal, Bangunan Bisa Dibongkar

    10 Juni 2026

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.