Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aliansi BEM Serang Raya Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota Serang

    Aliansi BEM Serang Raya Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota Serang

    Rizki Mubarok4 Agustus 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Aliansi BEM Serang Raya menyoroti kasus korupsi yang terjadi adanya penahanan Kadisdarpora Kota Serang pada 30 Juli 2024 oleh Kejari Kota Serang.

    Mereka mengamati bagaimana perkembangan setiap kasus yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Serang, tidak hanya sekali kasus korupsi yang muncul dari pejabat pemkot serang , khususnya yang saat ini di hebohkan terjadi penahanan pejabat Kadisparpora dalam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

    Dedi Setiawan, selaku Koordinator Aliansi BEM Serang Raya menanggapi penangkapan pejabat Kadisdarpora Kota Serang oleh Kejari Serang. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk bagaimana bisa mengungkapkan kasus korupsi yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang.

    “Kita mengkaji bahwa banyak pihak yang terlibat juga dalam kasus ini terutama beberapa unsur pejabat kedinasan di dalam pemerintahan kota serang,” Ucap Dedi kepada awak media, pada Minggu 4 Agustus 2024

    Menurut dia, derdirinya kios pedagang terletak di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang merupakan lahan negara dengan luas 5.689,83 meter persegi.

    “Kios ini di kelola oleh Disparpora Kota Serang Sarnafa selaku Kadisparpora diduga melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur , sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” katanya.

    Dia berujar, menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan lahan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, justru merugikan dan di luar dugaan malah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

    “Hal ini bukan hanya persoalan retribusi yang tidak masuk ke rekening kas umum daerah , tapi juga kasus korupsi ini yang di lakukan oleh SARNATA selaku Kadisparpora dengan pihak pengelola bekerjasama adanya upaya perbuatan melawan hukum atas permasalahan perizinan oleh pihak pengelola dan Disparpora,” pungkasnya.*

    Selain SARNATA ada juga dua mantan Kepala Disparpora lainnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi , ini merupakan bagaimana saat ini Pemerintahan Kota Serang belum mampu memberantas kasus korupsi di dalam ruang lingkup kedinasan Pemerintahan Kota Serang . Kita sangat prihatin melihat kondisi Pemerintahan Kota Serang yang hari ini kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, Ujar Dedi.

    Maka atas apa yang sudah terjadi kami dari Aliansi BEM Serang Raya dengan dekat waktu akan melaksanakan konsolidasi internal untuk mengkaji persoalan yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang. Tutup.

    BEM Serang Raya korupsi pemerintah Kota Serang

    Related Posts

    HUKRIM

    Dugaan Suap Orang Tua Murid, Komite SMAN 1 Kota Serang Lapor ke Polda Banten

    6 November 2025
    NEWS

    Praktisi Hukum Desak Penetapan Tersangka, Anak Mantan Walikota Serang Diduga Terlibat Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

    14 Oktober 2024
    NEWS

    280 Jabatan Kades Diperpanjang, 2 Ditangguhkan, Bupati Serang: Menjalani Proses Hukum Belum Inkrah

    10 Juli 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Karang Taruna Desa Talok Menorehkan Prestasi di Festival UMKM Kresek, Kreativitas Pemuda Tuai Apresiasi

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.