BantenCorner– Aliansi BEM Serang Raya menyoroti kasus korupsi yang terjadi adanya penahanan Kadisdarpora Kota Serang pada 30 Juli 2024 oleh Kejari Kota Serang.

Mereka mengamati bagaimana perkembangan setiap kasus yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Serang, tidak hanya sekali kasus korupsi yang muncul dari pejabat pemkot serang , khususnya yang saat ini di hebohkan terjadi penahanan pejabat Kadisparpora dalam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Dedi Setiawan, selaku Koordinator Aliansi BEM Serang Raya menanggapi penangkapan pejabat Kadisdarpora Kota Serang oleh Kejari Serang. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk bagaimana bisa mengungkapkan kasus korupsi yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang.

“Kita mengkaji bahwa banyak pihak yang terlibat juga dalam kasus ini terutama beberapa unsur pejabat kedinasan di dalam pemerintahan kota serang,” Ucap Dedi kepada awak media, pada Minggu 4 Agustus 2024

Menurut dia, derdirinya kios pedagang terletak di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang merupakan lahan negara dengan luas 5.689,83 meter persegi.

“Kios ini di kelola oleh Disparpora Kota Serang Sarnafa selaku Kadisparpora diduga melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur , sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” katanya.

Dia berujar, menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan lahan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, justru merugikan dan di luar dugaan malah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Hal ini bukan hanya persoalan retribusi yang tidak masuk ke rekening kas umum daerah , tapi juga kasus korupsi ini yang di lakukan oleh SARNATA selaku Kadisparpora dengan pihak pengelola bekerjasama adanya upaya perbuatan melawan hukum atas permasalahan perizinan oleh pihak pengelola dan Disparpora,” pungkasnya.*

Selain SARNATA ada juga dua mantan Kepala Disparpora lainnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi , ini merupakan bagaimana saat ini Pemerintahan Kota Serang belum mampu memberantas kasus korupsi di dalam ruang lingkup kedinasan Pemerintahan Kota Serang . Kita sangat prihatin melihat kondisi Pemerintahan Kota Serang yang hari ini kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, Ujar Dedi.

Maka atas apa yang sudah terjadi kami dari Aliansi BEM Serang Raya dengan dekat waktu akan melaksanakan konsolidasi internal untuk mengkaji persoalan yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Serang. Tutup.

Leave A Reply

Exit mobile version