BantenCorner.Com – Terungkapnya isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Kota Serang berpotensi menambah jumlah tersangka. Anak mantan Walikota Serang, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029, diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 10 Oktober 2024, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Serang, Sarnata, didudukkan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa pengelolaan lahan Stadion MY yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan negara berawal dari perintah Walikota Serang.
Terdakwa Sarnata kemudian didatangi oleh anak mantan Walikota Serang, yang memiliki inisial SBM, bersama Basyar Alhafi, seorang rekanan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan lahan Stadion MY. Dalam dakwaannya, JPU secara gamblang menyatakan bahwa SBM menyampaikan minatnya untuk mengelola lahan Stadion MY dan bahwa ia diutus langsung oleh ayahnya, mantan Walikota Serang, untuk bertemu dengan terdakwa Sarnata.
Isi dakwaan tersebut telah menarik perhatian para praktisi hukum, yang mendesak penegakan hukum yang adil dan tuntas dalam kasus ini. Mereka menuntut agar semua pelaku korupsi dijerat dan kerugian negara dikembalikan.
Daddy Hartadi, seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm, memberikan pendapatnya kepada media pada Minggu, 13 Oktober 2024, mengenai dakwaan JPU yang menyebut anak mantan Walikota Serang terlibat dalam kasus ini. Hartadi tegas menyatakan bahwa jaksa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SBM sebagai tersangka baru, demi menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Daddy menjelaskan bahwa keterlibatan SBM dalam kasus ini diuraikan secara detail dalam dakwaan JPU. Hal ini menunjukkan bahwa JPU telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan SBM, yaitu keterangan terdakwa Sarnata dan keterangan saksi Basyar. Dalam hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, pasal 184 menyebutkan bahwa alat bukti dapat berupa keterangan terdakwa atau tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk.
Surat dakwaan yang disusun dan dibacakan JPU di persidangan secara materilnya didapat dari keterangan terdakwa dan saksi. Dengan demikian, dua alat bukti tersebut cukup untuk menjerat SBM sebagai tersangka baru dan menuntutnya atas perbuatan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP ayat (1).
“Kalau itu diuraikan JPU dalam surat dakwaanya berdasarkan keterangan dari terdakwa dan saksi yang menyebut adanya nama SBM sebagai orang yang meminta dan menyuruh pengelolan lahan Stadion MY, untuk bisa dikelola SBM melalui Basyar atas perintah walikota Serang saat itu, seharus Jaksa penyidik mengembangkan penyidikannya berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki dari keterangan terdakwa Sarnata dan saksi Basyar, untuk memanggil SBM dan segera menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP demi rasa keadilan ditengah masyarakat”, ungkap Daddy Hartadi.
Daddy juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP, seseorang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana jika mereka melakukan tindak pidana secara langsung (pleger), menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doenplegen), atau turut serta dalam melakukan tindak pidana (medepleger).
Menurut Daddy, SBM dapat dikategorikan sebagai pelaku “doenplegen” yang turut serta dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Sarnata. Ini karena “doenplegen” adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi tidak melakukannya sendiri. Mereka menggunakan atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut, dengan catatan bahwa orang yang digunakan atau disuruh tidak dapat menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.
“Saya rasa dari semua ketentuan pasal 55, dan seluruh unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 55, perbuatan SBM yang diterangkan JPU dalam surat dakwaan berdasarkan adanya keterangan dari terdakwa, dan saksi Basyar maka cukuplah untuk Jaksa penyidik menetapkan SBM juga sebagai pelaku Doenplegen”, tambahnya.
Daddy Hartadi mendesak pentingnya penetapan SBM sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf. Ia khawatir jika jaksa tidak segera bertindak, opini publik akan beranggapan bahwa jaksa tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Penting itu disikapi jaksa untuk kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah dikantonginya, agar publik tidak beropini jaksa tebang pilih,” tutupnya. **







