Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

    20 Februari, 2026

    Kodim Lebak Bangun Kemitraan dengan Pers

    19 Februari, 2026

    Sinergi Media dan Kodim 0601 Pandeglang Untuk Berita Positif

    19 Februari, 2026

    Hasil Reses DPRD Kota Serang, Jalan Rusak dan PJU Jadi Sorotan Utama Warga

    18 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Praktisi Hukum Desak Penetapan Tersangka, Anak Mantan Walikota Serang Diduga Terlibat Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf
    NEWS

    Praktisi Hukum Desak Penetapan Tersangka, Anak Mantan Walikota Serang Diduga Terlibat Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

    By Rizki Mubarok14 Oktober, 20244 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner.Com – Terungkapnya isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Kota Serang berpotensi menambah jumlah tersangka. Anak mantan Walikota Serang, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029, diduga terlibat dalam kasus ini.

    Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 10 Oktober 2024, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Serang, Sarnata, didudukkan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa pengelolaan lahan Stadion MY yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan negara berawal dari perintah Walikota Serang.

    Terdakwa Sarnata kemudian didatangi oleh anak mantan Walikota Serang, yang memiliki inisial SBM, bersama Basyar Alhafi, seorang rekanan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan lahan Stadion MY. Dalam dakwaannya, JPU secara gamblang menyatakan bahwa SBM menyampaikan minatnya untuk mengelola lahan Stadion MY dan bahwa ia diutus langsung oleh ayahnya, mantan Walikota Serang, untuk bertemu dengan terdakwa Sarnata.

    Isi dakwaan tersebut telah menarik perhatian para praktisi hukum, yang mendesak penegakan hukum yang adil dan tuntas dalam kasus ini. Mereka menuntut agar semua pelaku korupsi dijerat dan kerugian negara dikembalikan.

    Daddy Hartadi, seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara di Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm, memberikan pendapatnya kepada media pada Minggu, 13 Oktober 2024, mengenai dakwaan JPU yang menyebut anak mantan Walikota Serang terlibat dalam kasus ini. Hartadi tegas menyatakan bahwa jaksa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SBM sebagai tersangka baru, demi menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

    Daddy menjelaskan bahwa keterlibatan SBM dalam kasus ini diuraikan secara detail dalam dakwaan JPU. Hal ini menunjukkan bahwa JPU telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan SBM, yaitu keterangan terdakwa Sarnata dan keterangan saksi Basyar. Dalam hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, pasal 184 menyebutkan bahwa alat bukti dapat berupa keterangan terdakwa atau tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk.

    Surat dakwaan yang disusun dan dibacakan JPU di persidangan secara materilnya didapat dari keterangan terdakwa dan saksi. Dengan demikian, dua alat bukti tersebut cukup untuk menjerat SBM sebagai tersangka baru dan menuntutnya atas perbuatan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP ayat (1).

    “Kalau itu diuraikan JPU dalam surat dakwaanya berdasarkan keterangan dari terdakwa dan saksi yang menyebut adanya nama SBM sebagai orang yang meminta dan menyuruh pengelolan lahan Stadion MY, untuk bisa dikelola SBM melalui Basyar atas perintah walikota Serang saat itu, seharus Jaksa penyidik mengembangkan penyidikannya berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki dari keterangan terdakwa Sarnata dan saksi Basyar, untuk memanggil SBM dan segera menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP demi rasa keadilan ditengah masyarakat”, ungkap Daddy Hartadi.

    Daddy juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP, seseorang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana jika mereka melakukan tindak pidana secara langsung (pleger), menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doenplegen), atau turut serta dalam melakukan tindak pidana (medepleger).

    Menurut Daddy, SBM dapat dikategorikan sebagai pelaku “doenplegen” yang turut serta dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Sarnata. Ini karena “doenplegen” adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi tidak melakukannya sendiri. Mereka menggunakan atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut, dengan catatan bahwa orang yang digunakan atau disuruh tidak dapat menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.

    “Saya rasa dari semua ketentuan pasal 55, dan seluruh unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 55, perbuatan SBM yang diterangkan JPU dalam surat dakwaan berdasarkan adanya keterangan dari terdakwa, dan saksi Basyar maka cukuplah untuk Jaksa penyidik menetapkan SBM juga sebagai pelaku Doenplegen”, tambahnya.

    Daddy Hartadi mendesak pentingnya penetapan SBM sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf. Ia khawatir jika jaksa tidak segera bertindak, opini publik akan beranggapan bahwa jaksa tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Penting itu disikapi jaksa untuk kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah dikantonginya, agar publik tidak beropini jaksa tebang pilih,” tutupnya. **

    Anak Mantan Wali Kota korupsi Stadion Maulana Yusuf
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    NEWS 18 Februari, 2026

    Konferancab III GP Ansor Cisauk: Ahmad Munajat Terpilih, Siap Perkuat Kader dan Kawal NU–NKRI

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    Potensi 42.000 Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional, Gerakan Santripreneur Banten Masuk Agenda Nasional

    Recent Post

    Himapikani Wilayah II Soroti Sungai Cisadane Tangerang Selatan Tercemar Pestisida, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    18 Februari, 2026

    Hadiri Raker KONI Kabupaten Serang, Ketua KONI Banten Agus Rasyid: Mudah-mudahan ini Menghasilkan yang Terbaik

    16 Februari, 2026

    Resmi Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah: Selamat Raker, Susunlah Program Berprestasi

    16 Februari, 2026

    Rapat Kerja KONI Kabupaten Serang Tahun 2026 Resmi Dibuka, Usung Tema Sinergi Menuju Prestasi Porprov VII Banten 2026

    16 Februari, 2026

    Regenerasi Kepemimpinan, PK Ipnu-Ippnu Uin Smh Banten Gelar Rapat Anggota Komisariat

    16 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.