SERANG– Simpul Madani Serang mengadakan kegiatan Diskusi Pilkada dengan mengangkat tema “PSU Pilkada Kabupaten Serang: Nestapa Masyarakat dan Harapan Demokrasi” pada Minggu, 16 Maret 2025.
Dialog publik itu berlangsung di Aula Posbakum Aisyiyah, Ciruas Kab. Serang
Simpul Madani Serang merupakan gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang ada di Kabupaten Serang, lebih dari 17 Organisasi tergabung dalam Simpul Madani yang sama-sama memiliki keinginan untuk Perubahan dan Kemajuan Kabupaten Serang.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan delegasi perwakilan dari OMS Masing-masing Anggota Simpul Madani Serang. Menghadirkan Narasumber dari Bawaslu Kab. Serang, Ari Setiawan, Akademisi/ Ketua ICMI Kab. Serang, Lutfi Nawawi dan Pengamat Politik, Solihin Abbas. Kegiatan Diskusi berlangsung secara interaktif dari seluruh peserta yang hadir.
Perwakilan Simpul Madani Serang, Saefullah (Aktivis Serang Utara) mengatakan, menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang seperti dimandatkan Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu diminta memastikan jajarannya itu agar tak mengulangi kesalahan yang sama.
”ini merupakan sejarah buruk perjalanan demokrasi di Kabupaten Serang, Penyelenggara Pemilu perlu diingatkan bahwa mereka punya tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur dan Adil,” katanya.
Ari Setiawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, semua laporan yang masuk di Bawaslu semuanya ditindaklanjuti.
”Pemungutan Suara Ulang akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Bawaslu meminta Dukungan Partisipasi aktif dari Masyarakat Sipil dalam Pengawasan proses tahapan PSU di Kabupaten Serang,” katanya.
selanjutnya Lutfi Nawawi Akademisi sekaligus Ketua ICMI Kab. Serang berharap semua masyarakat bisa berbenah, menyiapkan dan mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Serang untuk mewujudkan pemimpin yang betul-betul dikehendaki masyarakat.
”Hindari perpecahan dan menjadikan momentum PSU ini sebagai pelajaran berharga dikemudian hari,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Politik, Solihin Abbas menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di seluruh TPS Kab. Serang membuat kejutan yang luar biasa.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa dan keterlibatan pejabat negara dalam hal ini Menteri Desa.
“Padahal persoalan tersebut sebelumnya sudah diputus oleh Bawaslu, seperti soal Rakercab APDESI di Anyer dan Acara Haul yang menggunakan Kop Surat Menteri, semuanya sudah diproses Bawaslu dan tidak ada Pelanggaran Pilkada,”
Menariknya dalam putusan MK mengabulkan permohonan sengketa dan membuat langkah maju dalam menyikapi Perselisihan Hasil Pilkada. Putusan ini bersifat Progresif dan menjadi pembenahan untuk sistem Pilkada kita saat ini.




