BANTENCORNER.COM – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai respons terhadap isu ini, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 93 dari Universitas Bina Bangsa menggelar penyuluhan hukum bertema “Pernikahan Dini: Perspektif Hukum dan Dampaknya terhadap Generasi Muda” di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko hukum dan sosial yang terkait dengan pernikahan usia anak. Penyuluhan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga dari berbagai usia.

Data menunjukkan bahwa pernikahan dini berkontribusi pada berbagai masalah sosial, termasuk putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan. Lebih dari sekadar tradisi, praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan perlu ditangani secara serius.

Mohamad Hifni, S.H.I, M.Sy., selaku pemateri utama, menjelaskan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan tersebut.

“Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Perkawinan, mengatur batas usia minimal pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Mahasiswa Universitas Bina Bangsa menggunakan pendekatan edukatif yang interaktif, termasuk diskusi, studi kasus, dan pembagian leaflet. Mereka juga membahas aspek psikologis dan sosial pernikahan dini, sehingga penyuluhan lebih komprehensif.

“Kami berusaha meluruskan pandangan bahwa menikahkan anak adalah solusi ekonomi,” ujar Mahudi, salah satu anggota tim KKM.

Penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pihak desa, yang menilai mahasiswa mampu berkomunikasi efektif dengan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKM Kelompok 93 yang berfokus pada edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Pernikahan adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan mental, fisik, dan pemahaman hukum,” lanjut Mahudi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara universitas dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang lebih sadar hukum.***

Leave A Reply

Exit mobile version