Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Cetak Generasi Qurani, SDIT Irsyadul ‘Ibad 2 Gelar Haflah Akhirussanah Angkatan V

    11 Juni 2026

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    11 Juni 2026

    JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bangun Ekosistem Digital Berbasis Utilitas dan Ekonomi Riil untuk Indonesia

    11 Juni 2026

    Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

    10 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    Rizki Mubarok6 Agustus 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Penolakan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi semakin meluas. Usai KONI se Tangerang Raya sepakat menolak, kini giliran KONI Kabupaten Serang yang menolak keras Permenpora tersebut.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, regulasi tersebut perlu dikaji ulang.

    “KONI Kabupaten Serang menolak Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025.

    Ketua KONI yang berlatar belakang sebagai guru olahraga di Kabupaten Serang itu khawatir, jika Permenpora 14/2024 dipaksakan maka akan menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan keberadaan KONI.

    “Kami jelas menolak, kami tahu persis pembinaan dan pengembangan atlet. Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada KONI daerah akan terhambat dan melemah karena tidak ada bantuan pembiayaan,” katanya.

    Sebelumnya, suara penolakan Permenpora datang dari Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) hingga pengurus KONI se-Tangerang Raya sepakat menolak aturan tersebut.

    Ketua FKONITA sekaligus ketua KONI Kota Tangerang Selatan, M Hamka Handaru menyampaikan bahwa implementasi Permenpora tersebut saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.

    Oleh sebab itu, Hamka meminta Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

    Lebih jauh, Hamka berpendapat, bahwa secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Tak henti disitu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

    Dengan demikian, Hamka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah dan melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    Recent Post

    Adde Rosi: Kolaborasi Lintas Partai Kunci Perkuat Peran Perempuan di Parlemen

    10 Juni 2026

    GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Ciputat Timur

    10 Juni 2026

    Selisih Rp164 Miliar, Harta LHKPN Berbanding Terbalik dengan Saldo Rekening

    10 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk THM Nakal, Bangunan Bisa Dibongkar

    10 Juni 2026

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.