Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    Rizki Mubarok6 Agustus 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Penolakan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi semakin meluas. Usai KONI se Tangerang Raya sepakat menolak, kini giliran KONI Kabupaten Serang yang menolak keras Permenpora tersebut.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, regulasi tersebut perlu dikaji ulang.

    “KONI Kabupaten Serang menolak Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025.

    Ketua KONI yang berlatar belakang sebagai guru olahraga di Kabupaten Serang itu khawatir, jika Permenpora 14/2024 dipaksakan maka akan menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan keberadaan KONI.

    “Kami jelas menolak, kami tahu persis pembinaan dan pengembangan atlet. Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada KONI daerah akan terhambat dan melemah karena tidak ada bantuan pembiayaan,” katanya.

    Sebelumnya, suara penolakan Permenpora datang dari Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) hingga pengurus KONI se-Tangerang Raya sepakat menolak aturan tersebut.

    Ketua FKONITA sekaligus ketua KONI Kota Tangerang Selatan, M Hamka Handaru menyampaikan bahwa implementasi Permenpora tersebut saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.

    Oleh sebab itu, Hamka meminta Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

    Lebih jauh, Hamka berpendapat, bahwa secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Tak henti disitu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

    Dengan demikian, Hamka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah dan melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.