Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora 14 Tahun 2024, Agus Irawan : Hambat Pembinaan Atlet

    Rizki Mubarok6 Agustus 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Penolakan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi semakin meluas. Usai KONI se Tangerang Raya sepakat menolak, kini giliran KONI Kabupaten Serang yang menolak keras Permenpora tersebut.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, regulasi tersebut perlu dikaji ulang.

    “KONI Kabupaten Serang menolak Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025.

    Ketua KONI yang berlatar belakang sebagai guru olahraga di Kabupaten Serang itu khawatir, jika Permenpora 14/2024 dipaksakan maka akan menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan keberadaan KONI.

    “Kami jelas menolak, kami tahu persis pembinaan dan pengembangan atlet. Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada KONI daerah akan terhambat dan melemah karena tidak ada bantuan pembiayaan,” katanya.

    Sebelumnya, suara penolakan Permenpora datang dari Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) hingga pengurus KONI se-Tangerang Raya sepakat menolak aturan tersebut.

    Ketua FKONITA sekaligus ketua KONI Kota Tangerang Selatan, M Hamka Handaru menyampaikan bahwa implementasi Permenpora tersebut saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah.

    Oleh sebab itu, Hamka meminta Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

    Lebih jauh, Hamka berpendapat, bahwa secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Tak henti disitu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

    Dengan demikian, Hamka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah dan melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.

    KONI Kabupaten Serang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

    Related Posts

    NEWS

    Pesan Bupati Serang ke Ketua KONI Kabupaten Serang Terpilih Syamsul Rizal: Kejar Target 3 Besar di Porprov 2026

    16 Mei 2026
    NEWS

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    16 Mei 2026
    NEWS

    KONI Kabupaten Serang Gelar Musorkab ke IX, Usung Tema “Semangat Baru Menuju Prestasi Olahraga Serang Bahagia”

    16 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.