BANTENCORNER.COM – Dunia pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan setelah Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten diduga melakukan pembungkaman terhadap kebebasan berorganisasi mahasiswa. Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari seorang Koordinator Tutor dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

‎Mnurut laporan yang diterima tim Bantencorner, mahasiswa berinisial Key, yang juga merupakan bagian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan menjabat sebagai Koordinator Tutor PKKMB, menyatakan bahwa tutor tidak diperkenankan mengarahkan mahasiswa baru ke organisasi eksternal. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama organisasi kemahasiswaan eksternal.

‎Sekretaris Eksekutif Komisariat LMND Universitas Bina Bangsa, Adam Arjun Maulana, menyampaikan keprihatinannya terkait pernyataan tersebut. Ia menyoroti bahwa organisasi eksternal selama ini justru berperan aktif dalam mengkritisi dan menyuarakan masalah-masalah di kampus.

‎Adam menjelaskan bahwa larangan mengarahkan mahasiswa ke organisasi eksternal adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat diterima.

‎“Ironis. Selama ini justru organisasi eksternal yang konsisten menyuarakan masalah dan kontradiksi di Universitas Bina Bangsa. BEM dan himpunan internalnya justru seringkali diam. Maka, intervensi Koordinator Tutor jelas berlebihan dan bermasalah. Tidak ada satu pun regulasi yang melarang tutor bersikap independen. Hak mahasiswa untuk memilih bendera organisasinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi sekaligus hak politiknya,” tegas Adam kepada media pada Jum’at, 12 September 2024.

‎Lebih lanjut, Adam menyoroti bahwa klaim Koordinator Tutor yang berlindung di balik “lembaga” sebagai bentuk pengaburan hukum kampus. Ia mempertanyakan legitimasi pembuatan undang-undang Kemahasiswaan (KBM) tanpa adanya statuta universitas yang jelas.

‎“Bagaimana mungkin DPM atau lembaga legislatif mahasiswa baru mau membuat aturan, sementara statuta universitas sendiri belum jelas keberadaannya? Membuat undang-undang KBM tanpa dasar statuta hanyalah tindakan pseudo-legal yang tidak sah,” tambahnya.

‎”Jika intervensi seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi tradisi baru di kampus-kampus. Mahasiswa baru akan dipaksa untuk jinak dan hanya diarahkan ke jalur-jalur resmi yang telah ditentukan oleh birokrasi kampus,” tegasnya.

‎Organisasi kemahasiswaan eksternal menyerukan solidaritas lintas organisasi untuk melawan segala bentuk pembungkaman di kampus. Adam mengatakan bahwa kebebasan berorganisasi dan berekspresi adalah hak fundamental mahasiswa yang tidak boleh dirampas.

‎”Solidaritas lintas organisasi adalah keniscayaan. Sebab, bila ruang demokrasi di kampus mati, maka seluruh gerakan mahasiswa ikut terkubur bersama apatisme birokrasi mahasiswa internalnya,” tutupnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Uniba belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Adam berharap agar pihak universitas segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kebebasan berorganisasi mahasiswa.***

Leave A Reply

Exit mobile version